• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Terima 106 Pengaduan Hingga Awal Desember
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 07/12/2018 • indra_
 
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Babel, Prana Susiko

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga awal Desember 2018 telah menerima 106 laporan pengaduan pelayanan publik.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Babel, Prana Susiko menyebutkan pihaknya belum dapat menyampaikan laporan pengaduan apa yang mendominasi.

"Jumlah laporan yang masuk 106 laporan, instansi mana saja, berapa penyelesaian, dugaan maladministrasi apa saja, rekomendasinta, ini masih kami finalkan," kata Prana, Kamis (6/12/2018).

Ombudsman Babel terus mendorong upaya peningkatan pelayanan publik. Tidak hanya dari pemenuhan standar minimal, kepatuhan terhadap standar, hingga kualitas layanan publik.

Prana mencontohkan, dalam survei kepatuhan pelayanan publik ia menyebutkan masih ada tiga pemerintah daerah yang mendapatkan laporan kuning terkait pelayanan publik.

"Dalam survei standar kepatuhan pelayanan publik, ini ada yang belum hijau yaitu Bangka Selatan, Bangka Barat dan dan kita survei," katanya.

Ia menyebutkan, instansi pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan minimal yang meliputi mekanisme waktu penyelesaian, pelayanan disabilitas, visi dan misi, moto, harga/tarif pelayanan.

Prana menjelaskan, untuk standar kepatuhan pelayanan publik ada tiga yakni hijau yang artinya sudah baik, kuning yang masih memiliki kekurangan, dan merah yang artinya belum memenuhi standar.

"Mudah-mudahan tahun ini Babel bisa menghijaukan ini, kalau katagori hijau artinya sudah cukup baik. Tapi apa yang disurvei ini masih yang tampak saja dan ini mendorong ini saja susahnya minta ampun, harusnya mereka inisiatif sendiri," katanya.

Ia mengharapkan nantinya masyarakat lebih aktif untuk menyampaikan laporan apabila menemui dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat, tapi untuk mengubah pola mainset ini sangat penting. fungsi utama memberikan pelayanan sesuai standar itu ada di Pemda. Kami mencegah maladministrasi, ketika ada yang merasa ada indikasi itu segera laporkan ke kami," pintanya.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...