• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Lakukan Rapid Assessment SOP dan Biaya Penerbitan Surat Tanah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 14/04/2018 • nurul_istiamuji
 

BANGKAPOS.COM--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, mulai Senin (9/4/2018) sampai dengan Rabu, (11/4/2018) turun ke Kantor-Kantor Desa dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka yang merupakan Kabupaten tertua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan turun ke Kantor Desa dan Kecamatan tersebut dalam rangka observasi dan pengambilan data konkrit berkenaan dengan program kajian yang diampu oleh Prof. Adrianus E. Meliala, Ph. D. Program yang dinamai lebih dikenal dengan istilah Rapid Assessment (RA) atau Kajian Cepat yang juga sudah pernah dilakukan tahun lalu di Kabupaten Bangka Tengah oleh Ombudsman RI Babel.

"Selain turun untuk observasi terhadap pemberi layanan di kantor desa/lurah dan kecamatan, tim Ombudsman RI Babel juga melakukan observasi terhadap masyarakat pengguna layanannya," jelas kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Jumli Jamaluddin dalam rilisnya kepada bangkapos.com, Sabtu (14/4/2018).

Sedikit berbeda dengan tahun lalu di Kabupaten Bangka Tengah. Untuk tahun 2018 ini di Kabupaten Bangka atau sering disebut juga dengan nama Kabupaten Induk, RA kali ini lebih fokus untuk mendorong adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan surat tanah ditingkat Desa dan Kecamatan Non PPAT dengan Standar Pelayanan yang disebutkan didalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Tentunya didorong agar adanya standar biaya dalam penerbitan surat tanah tersebut dengan didasari adanya payung hukum untuk itu.

RA ini untuk memperoleh adanya suatu hasil kajian tentang SOP dengan dibarengi Standar Pelayanan, dan terbitnya dasar hukum atau payung hukum misalnya jika memungkinkan bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Surat Keputusan (SK) Bupati, dan atau paling minimal berupa Peraturan Desa (Perdes).

"Hal ini dilakukan oleh Ombudsman RI Babel juga dalam rangka upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah persepsi pungutan tanpa dasar hukum atau pungli terhadap pelayanan penerbitan surat tanah atau yang disebut dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada Kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan (Non-PPAT)," ungkap Jumli.

Dengan adanya SOP dan Standar Pelayanan maupun payung hukum bagi Camat, Lurah dan Kades dalam menerbitkan surat tanah dimaksud maka bisa mencegah terjadinya dugaan maladministrasi (penyimpangan) atau paling tidak bisa meminimalisir terjadinya dugaan maladministrasi pada pelayanan penerbitan surat tanah tersebut.

Sehingga rasa was-was atau ke-khawatiran bagi Camat, Lurah dan Kades beserta perangkat-perangkatnya dalam menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan penerbitan surat-surat tanah kepada masyarakat di tingkat Desa, Lurah dan Camat bisa berkurang bahkan hilang.

Perlunya dasar hukum (payung hukum) mengenai dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut, diketahui selama ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat berdasarkan kebiasaan maupun keihklasan dari masyarakat yang hendak mengurus surat tersebut.

Dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan surat-surat lainnya berkaitan dengan pernyataan pengakuan maupun pelepasan fisik bidang tanah ditingkat Kelurahan, Desa, dan Kecamatan, selama ini yang menjadi perhatian tanpa ada SOP dan Standar Pelayanannya.

Sedangkan proses penerbitannya melibatkan aparatur pemerintah desa atau kelurahan, menggunakan tenaga dan waktu luang orang, honorarium atau anggaran khusus dari pemerintah baik APBN maupun APBD untuk itu belum pernah ada dilakukan penganggaran mengingat belum adanya dasar hukum, dan akses masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan keluhan atau komplin semakin luas.

"Semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik di Bangka Belitung akhir-akhir ini maka tidak bisa dielakkan perlunya transparansi, kejelasan waktu dan biaya serta adanya dasar hukum (payung hukum) tersebut," imbuhnya.

Apalagi ditengah semangatnya upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi terjadinya dugaan pungli dan korupsi, dan pula ramainya pembahasan maupun perbincangan di masyarakat mengenai persepsi pungli dan korupsi dalam suatu pelayanan.

Ini merupakan upaya pencegahan agar terhindar dari potensi terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Saber Pungli.

Wilayah sampel RA Kabupaten Bangka yaitu : Kecamatan Sungailiat, Kelurahan Sinarjaya Jelutung, Kelurahan Jelitik, Desa Rebo. Kecamatan Merawang, Desa Baturusa, Desa Riding Panjang. Kecamatan Mendobarat, Desa Petaling, Desa Petaling Banjar. Kecamatan Puding Besar, Desa Puding, Desa Labu. Kecamtan Bakam, Desa Bakam, Desa Dalil. Kecamatan Pemali, Desa Air Duren, Desa Penyamun. Kecamatan Riau Silip, Desa Riau, Desa Silip. Kecamatan Belinyu, Kelurahan Air Jukung, Kelurahan Kutopanji.

Total instansi yg diobservasi : 8 Kecamatan, dan 17 Desa/Kelurahan.

"Diharapkan, hasil kajian cepat ini nanti dapat bermanfaat bagi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bangka dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Jumli.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...