• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Awasi PPDB Tingkat SD sampai SLTA dan Sekolah yang Dinaungi Kemenag Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ombudsman Babel Awasi PPDB Tingkat SD sampai SLTA dan Sekolah yang Dinaungi Kemenag,
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 11/06/2018 • indra_
 
Jumli Jamaluddin, Kepala perwakilan

BANGKAPOS.COM--Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2018 ini kembali Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pengawasan maupun pemantauan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bangka Belitung.

Pelaksanaan untuk melakukan pengawasan maupun pemantaun ini juga sesuai memorandum Ketua Ombudsman RI, Prof, Amzulian Rifai, S.H, L.L.M, Ph.D.

Pengawasan bidang pendidikan sendiri masih sangat penting untuk dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatannya, diantaranya penyelenggaraan PPDB.

"Di tahun 2018 selain pengawasan maupun pemantauan terhadap sekolah tingkat SLTP dan SLTA atau sederajat yang dinaungi oleh Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan seperti tahun lalu maka kali ini Ombudsman RI Babel juga melakukan pengawasan/pemantauan ditingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI yang ada di Bangka Belitung," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel Jumli Jamaluddin, Minggu (10/6/2018).

Dalam pengawasan tersebut Ombudsman akan berpegang pada peraturan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, Keputusan Dirjend. Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018, maupun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang penyelenggaran PPDB Tahun 2018.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya maladministrasi atau penyimpangan pada saat penerimaan siswa baru tersebut, dihimbau kepada pihak sekolah tidak melakukan maladministrasi atau penyimpangan dalam penerimaan siswa baru yang akan berlangsung tersebut," imbuh Jumli.

Diharapkan pihak sekolah betul-betul objektif, transparan, dan akuntabel.

Meskipun penyelenggaraan PPDB merupakan agenda tahunan yang sudah memiliki aturan yang jelas, untuk mengantisipasi dan mencegah praktek-praktek kecurangan pada penyelenggaran PPDB termasuk penyelenggaran PPDB yang dilakukan secara Online.

Namun jika tidak diawasi atau tidak dipantau oleh semua pihak terkait maka pelaksanaan PPDB tidak bisa dijamin bebas dari potensi terjadinya penyimpangan atau kecurangan.

"Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya pengawasan dan pemantauan untuk mencegah atau meminimalisisr potensi terjadinya kecurangan baik pelaksanaan PPDB secara tertulis maupun secara online," ungkapnya.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag mesti memiliki kanal pengaduan masyarakat terkait PPDB.

Dengan adanya kanal pengaduan ini untuk menjamin penerimaan peserta didik baru dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi, sertamemudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun pengaduan baik menjadi korban langsung atas pelanggaran atau penyimpangan pada PPDB.

Selain itu melalui kanal pengaduan diharapkan dapat mempermudah orangtua menyampaikan aduannya.

Jika kanal pengaduan tidak berjalan sebagaimna mestinya maka bisa langsung menyampaikan aduan ke Ombudsman RI Babel.

"Bila masyarakat menemukan potensi penyimpangan atau pelanggaran ataupun sebagai korban penyimpangan silahkan laporkan atau mengadukannya ke unit-unit atau kanal pengaduan yang ada tersebut," pungkas Jumli.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ombudsman Babel Awasi PPDB Tingkat SD sampai SLTA dan Sekolah yang Dinaungi Kemenag, http://bangka.tribunnews.com/2018/06/10/ombudsman-babel-awasi-ppdb-tingkat-sd-sampai-slta-dan-sekolah-yang-dinaungi-kemenag.

Penulis: Iwan Satriawan

Editor: Iwan Satriawan


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...