• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Surati Ketua Komisi A DPRK Simeulue dan Ketua Pansel KIP
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 14/11/2018 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Foto by google

Banda Aceh - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melayangkan surat kepada Ketua Komisi A DPRK Simeulue dan Ketua Pansel Calon Anggota KIP Simeulue 2018-2023.

Surat yang dikirimkan pada 05 November lalu dengan nomor 0053/KLA/0072.2018/BNA-RI/XI/2018 perihal permintaan klarifikasi I terkait dugaan maladminisitrasi.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan beberapa dugaan maladministrasi atas laporan dari Safril Yunus, menurut pelapor dalam perekrutan calon anggota KIP dalam proses seleksi diduga adanya penyimpangan prosedur.

Tes tertulis ulang terhadap 9 (sembilan) calon komisioner yang tidak lulus yang dilakukan secara tertutup.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga meminta kepada Ketua Komisi A DPRK Simeulue dan Ketua Pansel Calon Anggota KIP Simeulue untuk memberikan penjelasan serta dokumen proses perekrutan calon anggota KIP Simeulue.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Hasdian Yasin, SP yang dihubungi Indojayanews.com, melalui pesan singkat nya mengatakan, tanggapan akan kita jawab, Rabu 14/11/2018.

Sementara itu, Ketua Pansel Calon Anggota KIP Simeulue priode 2018-2023 mengungkapkan, surat ini sudah kita terima kemarin dari Pos.

"Saya dan kawan-kawan sudah mengadakan rapat khusus membahas surat ini. Insya Allah kita akan mengirimkan surat jawaban berikut data yang diminta. Termasuk jawaban thd 1 atau 2 point yang sifatnya mengada-ngada atau tidak betul,"ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Pansel KIP Simeulue menjelaskan, kita juga sedang mempelajari dari sisi hukum untuk mengetahui apakah ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

"Meskipun dalam bentuk Pansel, Jika ada maka akan kita lanjut ke ranah hukum terhdap si pelapor karena tanpa melakukan croscheck data dan info kepada kami,"tutup Ketua Pansel KIP Simeulue.

Diketahui surat yang dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada Ketua Komisi A DPRK Simeulue dan Ketua Pansel KIP Simeulue untuk menjelaskan kepada Ombudsman.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...