• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Apresiasiasi Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 18/10/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Ilyas Isti

BANDA ACEH, - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin memberi apresiasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang membatalkan Putusan PN Meulaboh Tahun 2017 terkait kasus pembakaran hutan oleh PT Kalista Alam.

"Bagi saya, Putusan PN 2017 terasa aneh, seperti melanggar prinsip Lex superior derogat LEGI inferior," kata Taqwaddin kepada media dalam siaran persnya, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, sejak Putusan tersebut diterbitkan dia (Taqwaddin) mempertanyakan kenapa PN menganulir Putusan MA.

"Ada apa ini ? Koq sepertinya tidak patut dan merusak sistem peradilan serta sekaligus mengabaikan prinsip in dubio pro natura atau prinsip perlindungan lingkungan," Ungkap Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga Doktor Hukum Lingkungan, merespon positif Putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang dibacakan 8 Oktober 2018 lalu.

Ombudsman memiliki perspektif yang luas terkait pelayanan publik. Artinya, Putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal dan harmoni berupa perlindungan kelestarian fungsi lingkungan yang bermanfaat baik bagi masyarakat maupun bagi makhluk hidup lainnya di kawasan gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar proses eksekusi putusan tersebut bisa segera dilaksanakan dan berharap putusan tersebut segera incract dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap aspirasi beberapa Guru Besar atau profesor senior yang menjadikan dirinya sebagai sahabat peradilan dalam persoalan tersebut. Prof Emil Salim, Prof Yusni Saby, Prof Humam Hamid, dan Pak Mawardi Ismail adalah akademisi senior yang peduli pada masalah lingkungan tersebut.

Itu sebabnya, Ia berharap, sekalipun para Hakim merdeka dalam melaksanakan tugasnya, tetapi perlu juga mempertimbangkan jenjang upaya hukum dalam sistem peradilan.

" Sehingga, apabila hakim pengadilan negeri dalam kasus yang sama dibolehkan menganulir Putusan Hakim di atasnya, apalagi Putusan Mahkamah Agung maka percuma saja ada upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali dalam sistem peradilan Indonesia," Pungkas Dr Taqwaddin, MS yang juga Dosen Unsyiah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...