• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : Pungutan Liar Menambah Citra Buruk Pendidikan Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 21/09/2018 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari bersama dengan Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, Kadis Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, beserta peserta lainnya dalm kegiatan FGD Evaluasi PPDB Kota Batam Tahun 2018

Dalam fokus group discussion (FGD) berteman rembuk evaluasi PPDB Kota Batam 2018, Lagat Siadari mengakui, bahwa masyarakat terlalu takut untuk mengadu ke Ombudsman karena selama proses PPDB hanya 1 laporan yang masuk kepihaknya. Selain itu masyarakat juga takut adanya intervensi dan diskriminasi dari pihak sekolah. Namun Ombudsman menangkap informasi banyaknya masyarakat yang menyetorkan sejumlah uang ke pihak sekolah, praktek pungli ini merusak sistem pendidikan yang sudah dibangun, karena sangat masif merata diseluruh sekolah.

"Pungli itu merupakan kebiasaan yang menjadi budaya, pelakunya didominasi penyelenggara pendidikan, mulai dari uang bangku, uang seragam, uang buku, uang insidensial, uang pembangunan, banyak lagi itu, pungli tertinggi terjadi disektor pendidikan baik tingkat SD SMP, SMA padahal sudah dilarang oleh regulasi, pungli itu korupsi karena memenuhi unsur subjektif dan objektif pungli," Jelas Lagat Siadari (20/9/2018).

Lagat melanjutkan, permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendikbud No. 75 Tahun 2016 tegas melarang satuan pendidikan melakukan pungutan pendidikan, melarang komite sekolah baik perseorangan atau kolektif memungut uang dari orang tua siswa, termasuk melarang komite dan pihak sekolah memperjualbelikan buku, seragam, dan hal lainnya yang menyangkut pendidikan. Dibutuhkan komitmen kuat untuk mencegah bahaya koruptif ini. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...