• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

OMBUDSMAN : PEMKAB DAN KOTA HARUS LAKSANAKAN KEWENANGANNYA DIBIDANG KEMETROLOGIAN
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 20/08/2018 •
 
Salah satu alat ukur yang digunakan oleh penjual di pasar tradisional Kabupaten Aceh Barat Daya. Foto by Ayu Parmawati Putri


Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti peralihan urusan dan kewenangan di Bidang Kemetrologian yaitu terkait tera, tera ulang, dan pengawasan alat timbang. Hal ini dilakukan demi menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana salah satu perintahnya yaitu bidang kemetrologian menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dr Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam siaran persnya yang dikirim ke awak media (16/8) mengatakan "kewenangan tera, tera ulang, dan pengawasan alat timbang sudah beralih ke Kabupaten/Kota sekarang sesuai amanat undang-undang. Namun, sampai saat ini implementasinya belum berjalan" ujar Taqwaddin yang juga akademisi bidang hukum.

Karena permasalahan tersebut, Ombudsman mengundang Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh serta perwakilan dari Kabupaten/Kota yaitu Disperindagkop Banda Aceh, Aceh Barat, dan Aceh Timur ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait hal tersebut pada Senin (13/8) lalu.

Dari rakor tersebut disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Aceh segera menyerahkan tugas bidang kemetrologian tera, tera ulang, dan pengawasan alat timbang ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan telah disepakati 3 (tiga) daerah sebagai Koordinator Regional, yaitu : Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemkab Aceh Barat. Karena ketiga daerah ini sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kemetrologian.

Iskandar, SH, MH, selaku Kepala Disperindag Kabupaten Aceh Timur menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ombudsman Aceh yang telah memprakarsai rakor tersebut. "Kami memang sudah lama menunggu adanya rapat seperti ini, supaya jelas masalah tera dan pengawasannya. Karena selama ini banyak Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang melakukan tera ulang ke Medan, itu karena dari Provinsi Aceh belum melimpahkan tugas dan wewenang tersebut keseluruhannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana perintah Undang-Undang" ujar Iskandar yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum Kabupaten Aceh Timur.

Ombudsman RI Aceh menemukan banyak timbangan yang tidak ditera atau ditera ulang di pasar-pasar di seluruh Aceh. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menurut kami kewajiban ini mesti dilaksanakan dalam rangka menjamin kepastian hak bagi pembeli dalam setiap transaksi dagang. Ujar Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh yang juga Dosen FH Unsyiah.

"Kami harap proses peralihan kewenangan tersebut berjalan cepat, tepat, dan implementatif. Hal ini penting agar adanya perlindungan publik selaku konsumen yang mengharapkan agar timbangan atau alat ukur sesuai standar supaya masyarakat tidak dirugikan" tutup Taqwaddin.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...