• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : Jumlah Warga Bukan Patokan Maladministrasi Kasus Air Sentul
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Sabtu, 02/02/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya

Beritautama.net, JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menegaskan banyaknya warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) atau Komiter Warga Sentul City (KWSC) di Sentul city bukan indikator utama penentu kasus Maldministrasi di kawasan tersebut.

"Di Indonesia sekarang yang menerima elektronik kartu tanda penduduk (e-ktp) jumlahhya banyak tapi kan ada juga warga yang belum menerima e-ktp. Walaupun memang kecil atau mungkin enggak mencapai satu persen tapi bukan berarti tidak terjadi maladministrasi," kata Teguh, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/2).

Menurutnya, selama ini yang mendasari bantahan PWSC disinyalir hanya karena jumlah anggota lebih besar.

Pemasalahan maladministrasi yang terjadi saat ini, kata dia, justru masalah patuh atau tidak dengan hukum.

 

Ironisnya, PWSC juga menganggap Laporan Akhir Hasil Penelitian (LAHP) yang di keluarkan Ombudsman sejak Selasa (27/11/2018) dinilai telah menggangu ketenangan PWSC tinggal di perumahan elit Sentul City.

"Karena ombudsmaan dinilai terlalu memaksa PT Sentul City untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, Umum (PSU) dan penyelenggaraan airnya, LAHP kamidinilai menaggu mereka (PWSC)," ungkap Teguh.

Sebelumnya, dalam jumpa media di sekretariat PWSC di Ruko Jungle Land Avenue Blok C3A No. 19 Kawasan Sentul Nirwana Sentul City salah satu pengurus PWSC Erwin Lebe menyayangkan karena selama ini pihaknya dianggap sebagai organisasi yang dibentuk PT Sentul City, Tbk.

"Komite Warga Sentul City (KWSC) selama ini bilang kami dibentuk SC. 'Sorry' nih sekarang kalau bicara warga kita juga warga yabg berhak dibilang warga ya kami. Karena kami yang Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) kami yang patuh sama peraturan," kata Erwin.

Menurutnya PWSC juga merupakan organisasi resmi atau 'legal' karena sudah ada 2003 dan baru memang membuat legalisasi secara akte di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) tahun 2017.

Jadi justru keberadaannya juga harus diketahui oleh Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"(Pemkab) justru kaget karena ada warga lain (PWSC)," kata Erwin.

Erwin juga menyesalkan pihak KWSC selalu menggap kelompoknya adalah antek SC.

Padahal PWSC hanya mayoritas yang patuh membayar BBPL.

Sementara itu, setelah Beritautama.net mencoba melakuan konfirmasi melalui seluler mengenai kebenaran PWSC diduga telah dibentuk oleh PT Sentul City Tbk, Juru Bicara (Jubir) SC Alfian Mudjani belum memberikan keterangan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...