• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Monitoring Pelaksanaan PPDB 2018
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 31/07/2018 •
 
Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari didampingi rekanya memberikan penjelasan terkait monitoring PPDB 2018.

Ketua Ombudsman Perwakilan Propinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, saat dia melakukan Sidak (Inspeksi mendadak) ke sekolah-sekolah, ditemukan ada indikasi kecurangan. "Kecurangan itu beragam, mulai dari rekayasa online, tekanan pihak ketiga, sampai pungutan liar yang merugikan banyak pihak masyarakat. Baik itu di tingkat SD, SMP, maupun di tingkat SMA," kata Lagat, Selasa (31/7) siang, ke awak media.

Sejumlah sekolah yang terindikasi melakukan kecurangan, diantaranya di SMA N 1 Batam, di SMPN 6 Batam, di SMPN 10 Batam, dan di beberapa sekolah negeri lainnya. "Masa sudah masuk waktu Masa Orientasi Siswa (MOS), kepala sekolah masih menerima murid baru. Bahkan hingga mengantri," ungkap Lagat.

Hal tersebut menurutnya jelas menyalahi aturan dan merugikan banyak pihak, terutama terhadap kepada para calon siswa yang tidak lulus secara online, dan zonasi. "Inilah yang menjadi peluang terkait terjadinya sebuah Maladministrasi, yang dimamfaatkan oleh oknum kepala sekolah, maupun pejabat lainnya," sebutnya.

Dimana, ucapnya, tidak ada transparansi dalam penyelenggaraan PPDB itu, baik terkait berapa banyak calon siswa yang akan diterima, dan mana saja batas wilayah zonasi.

"Masa ada sekolah yang akan menerima calon siswa hingga lebih dari 100 persen. Sehingga setiap lokal itu akan ditempati oleh 42 orang. Makanya, pihak komite terus berupaya untuk penambahan lokal baru, yang membebankan kepada orang tua siswa," paparnya.

Anggota Ombudsman RI Pusat, Dadan Suparjo Suharmawijaya menambahkan didalam proses pelaksanaan PPDB 2018 memang telah terjadi berbagai penyimpangan dengan lebih canggih, dan masif. "Mulai dari rekayasa online, hingga ke tekanan oleh pejabat daerah hingga dikalangan aktivis. Maka terjadilah sebuah maladministrasi PPDB itu, secara masif," kata Dadan, saat konpres.

Kata Dadan, terkait maladministrasi di daerah hanya bisa diselesaikan dengan sinergi antara pihak dinas pendidikan, gubernur dan walikota.

"Tetapi kuncinya tetap ada di Dinas Pendidikan. Jika Disdik tidak peduli dengan atas maraknya maladministrasi dengan birupa penyimpangan pungutan liar dan KKN. Maka dapat dikatakan mereka tak punya niat baik untuk memperbaiki PPDB tahun berikutnya," ujar Dadan.

Inilah salah satu peran yang dilaksanakan oleh Ombudsman, ujarnya, untuk bisa menyingkapi atas permasalahan yang dapatterjadi diruang publik, dalam pelayanan instansi pemerintah. "Seharusnya, kepala daerah itu memiliki peran penting dan kebijakan dalam pelaksanaan dan pencegahan maladministrasi PPDB itu," terang Dadan, hingga tidak berlarut larut setiap tahun.

Jangan sampai, imbuhnya, justeru pemerintah di daerah yang membuat permasalahan PPDB akan menjadi kerumitan yang berkepanjangan. "Tiap tahun ada penambahan lokal baru. Tapi permasalahan PPDB tidak dapat dituntaskan. Bahkan terkesan menjadi peluang Pungli bagi oknum-oknum terkait," pungkasnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...