• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Merasa Dipersulit Pelayanan, Segera Laporkan ke Ombudsman, Begini Caranya !
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 05/10/2018 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Batam - Di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih banyak masyarakat yang belum tahu ketika mendapat diskriminasi mengenai pelayanan publik.

Dilihat dari teritorialnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga pengaduan pelayanan publik juga sangat minim terutama di daerah- daerah yang jauh dari kantor Ombudsman perwakilan Kepri.

Ombudsman merupakan lembaga negara pengaduan pelayanan publik, yang bekerja menampung segala bentuk pengaduan mengenai pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Insansi Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak Swasta atau perorangan yang melayani pelayanan publik yang sumber dananya dari pemerintah.

"Jika masyarakat Kepri pernah mengalami tindakan diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan publik segera laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulaun Riau Lagat Parroha Patar Siadari kepada Tribun, Jumat (5/10/2018).

Lagat melanjutkan jenis laporan merupakan dugaan pelanggaran maladministrasi. Seperti penyalahgunaan wewenang, berpihak, diskriminasi, penundaan berlarut, tidak kompeten, pungli, penyimpangan prosedur dan konflik kepentingan.

"Berikut ada 7 cara mudah melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Pertama, Pelapor harus Warga Negara Indonesia atau Penduduk, kedua mengisi data diri dan fotokopi KTP, ketiga embuat kronologis peristiwa dan menyerahkan kepada petugas Ombudsman," paparnya.

Selanjutnya keempat, sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya. Kelima peristiwa belum lewat dari 2 tahun. Keenam, belum menjadi perkara lembaga peradilan, dan ketujuh membuat surat kuasa apabila dikuasakan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...