Lapor ke Ombudsman, Bupati Asahan Diduga Maladministrasi SK-HTR
DINAMIKARAKYAT - Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang diduga melakukan pelanggaran administras (maladministrasi) dalam penerbitan Suarat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor: 438/HUTBUN/2010 tentang IUPHHK-HTR.
Hasil penelusuran lembaga Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), maladministrasi yang diduga dilakukan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang karena izin pemanfaatan hutan kayu tersebut masuk ke 2 wilayah administrasi daerah, yakni Kabupaten Asahan dan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan peraturan Otonomi Daerah (Otda) yang berlaku, bupati tidak boleh menerbitkan izin kelola hutan di luar wilayah administrasi, di mana bupati tersebut menjabat. Sedangkan yang berwenang memberikan izin kelola hutan antar lintas kabupaten dan kota adalah gubernur.
Dalam penerbitan SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tersebut, Taufan Gama Simatupang memberikan izin pemanfaatan hutan seluas 1.262 hektare. Dalam keterangan dokumen pengajuan izin HTR, terdapat tanaman sawit seluas 659,79 hektare yang sudah dikelola oleh masyarakat.
Dari keterangan Camat Sei Kepayang Asmuni dalam surat 'Laporan Masalah Tanah Koperasi HTR Mandiri' tercatat sekira kurang lebih 600 hektare yang diberikan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)-HTR Bupati Asahan kepada Koperasi Tani Mandiri berada di lain kabupaten, yaitu berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketua Umum PADI Syahrani Harahap, dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang sangat fatal. Penerbitan izin tersebut bisa merugikan rakyat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang tanahnya masuk dalam penerbitan SK HTR tersebut.
"Pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati Asahan Taufan Gama SImatupang terkait penerbitan izin tersebut adalah hal yang sangat mendasar. Tidak dibenarkan kepala daerah memberikan izin apapun di luar wilayah administrasi tempat dia menjabat," ujar Syahrani dalam keterangan persnya diterima wartawan, Jumat 1 Desember 2017.
Syahrini menambahkan, saat ini pihak PADI bersama Tim Penasehat Hukum tengah menganalisis dokumen-dokumen terkait penerbitan izin pemanfaatan hutan tersebut.
Izin pemanfaatan hutan yang masuk dalam SK Bupati Asahan itu berada di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Sedangkan yang masuk ke dalam Kabupaten Labuhanbatu Utara, berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
Dari data yang diperoleh PADI, sekira 150 masyarakat Desa Air Hitam telah menandatangani surat pernyataan keberatan atas terbitnya izin SK HTR tersebut. Dalam surat itu tertulis, masyarakat Desa Air Hitam keberatan dengan adanya Kelompok Tani Mandiri yang mengatas namakan HTR yang sudah merambah, merusak dan menduduki wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Kita sudah mengumpulkan banyak dokumen terkait penerbitan SK tersebut. Mungkin ada juga pelanggaran lain seperti dokumen syarat pengajuan izin pemanfaatan hutan tersebut. Namun kita tunggu hasil analisis dari tim yang sedang bekerja," jelas Syahrani.
Atas dugaan maladminitrasi tersebut, PADI sudah membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. Saat ini Ombudsman juga tengah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
"Ini kan soal maladministrasi, jadi yang berwenang Ombudsman. Kita harap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan kami. Sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke kami terkait izin HTR tersebut. Intinya masyarakat banyak yang menderita karena perkebunan yang dikelola masyarakat malah dirampas pihak lain atas dasar SK HTR itu," pungkas Ketua Umum PADI ini. (art/drc)