• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lampu jalan Bypass Padang masih abu-abu
PERWAKILAN: RIAU • Senin, 30/07/2018 •
 

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyampaikan tiga pihak yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, Balai Jalan wilayah III Sumbar dan kontraktor pelaksana saling berdalih terkait matinya lampu penerangan jalan umum di Jalan Bypass Padang.


"Kami akan segera panggil ketiganya untuk mencari solusi dan titik temu agar lampu penerangan jalan umum di Bypass Padang bisa dihidupkan," kata pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat

Menurut dia terkait matinya lampu jalan umum di Bypass mulai dari Teluk Bayur hingga ke Duku setelah penyelesaian jalur dua rampung pihaknya telah menyurati Dinas Pekerjaan Umum Padang dan Balai Jalan Wilayah III Sumbar.

Dalam surat balasan Dinas Pekerjaan Umum Padang menyatakan jalan Bypass tersebut belum diserahterimakan oleh Balai Jalan sehingga pihaknya belum bisa menangani persoalan matinya lampu jalan karena belum jadi kewenangan.

Sementara dalam surat balasan Balai Jalan Wilayah III Sumbar dinyatakan saat ini memang dalam proses serah terima dengan dua pemerintah daerah yaitu Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Namun, kata Adel ternyata ditemukan ada tunggakan tagihan dari PLN kepada Balai Jalan karena sebelumnya lampu jalan pernah hidup.

Tentu saja Balai Jalan tidak punya anggaran untuk itu sehingga tidak bisa membayar tagihan kepada PLN, kata dia.

Kalaupun tagihan dibebankan kepada Pemkot Padang syaratnya harus serah terima dulu, lanjutnya.

Akan tetapi Ombudsman menemukan fakta menarik yaitu Dinas Pekerjaan Umum Padang belum mau menerima hibah lampu jalan tersebut karena dinilai ada kesalahan prosedur teknis dalam pemasangan jaringan.

Menurut Dinas Pekerjaan Umum Padang ada kesalahan teknis dalam pemasangan jaringan bawah tanah yang dinilai tidak sesuai dengan perda yang ada di Padang.

Oleh sebab itu Pemkot Padang meminta hal itu diperbaiki dulu baru dilakukan serah terima, ujar Adel.

Saat persoalan ini ditanyakan kepada Balai Jalan mereka mengatakan teknis pemasangan itu menjadi wilayah kontraktor yaitu Kyeryong Yala Joint Operation.

Tetapi dalam surat yang dikirimkan kontraktor dinyatakan pemasangan lampu jalan dan jaringan sudah sesuai spesifikasi sehingga tidak perlu ada yang diperbaiki.

Akhirnya melihat fakta ini Ombudsman berinisiatif memanggil ketiga pihak untuk mencari jalan keluar sebab jika dibiarkan maka tidak ada kepastian kapan lampu jalan akan hidup karena semua pihak saling lempar dalih.

Ia mengatakan jika memang dari hasil pemanggilan ada celah terjadinya penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara dapat saja aparat penegak hukum ikut andil mengusutnya.

Pengerjaan jalan Bypass dua jalur sepanjang 25 kilometer telah rampung sejak 2017 namun hingga saat ini lampu penerangan jalan umum tidak hidup pada malam hari.

Menurut Adel jalan Bypas merupakan gerbang kota Padang sehingga jika lampu penerangan umum tidak hidup akan bisa memicu kecelakaan apalagi arus kendaraan yang lalu lalang cukup padat. (


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...