• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kota Kupang Masuk Zona Kuning Layanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 01/03/2018 •
 
Survey Pelayanan Publik (Foto oleh nttterkini.com)

NTTTERKINI.COM, Kupang - Lembaga pengawasan layanan publik Ombudsman memberikan predikat penilaian zona kuning atau sedang terhadap tingkat kepatuhan standar pelayanan publik bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Untuk Pemkot Kupang, tingkat kepatuhan dinilai masih dalam kategori sedang atau zona kuning, artinya secara rata-rata tidak ada perbaikan layanan," kata Kepala perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 28 Februari 2018.

Menurut dia, predikat zona kuning, berdasarkan penilaian dan pengawasan

Ombudsman perwakilan NTT, terhadap buruknya pelayanan publik di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kupang, diantaranya, pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

"Dinas OPD tersebut dinilai pelayanan publiknya tidak memenuhi standar operasional layanan yang diwajibkan," tambah Darius.

Standar operasional layanan yang diwajibkan sesuai undang-undang (UU) 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diantaranya jangka waktu layanan, prosedur layanan, biaya layanan, dan ketersediaan informasi tentang layanan publik.

Wilayah NTT yang juga masih dalam zona kuning dan merah yakni Kabupaten Kupang, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya.

Sementara Timor Tengah Selatan (TTS) dan pemerintahan provinsi (Pemprov) NTT yang

berhasil memperoleh predikat zona hijau atau dengan tingkat kepatuhan layanan publik tinggi.

"Predikat zona hijau hanya untuk kabupaten TTS dan pemerintah provinsi saja, yang berdasarkan hasil survei telah melakukan standar kepatuhan layanan publik yang memuaskan,"tutup Darius. (Lid)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...