• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepatuhan Pelayanan Publik Lombok Tengah Tetap di Zona Kuning
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 01/02/2019 •
 
Asisten Bidang Pencegahan Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB Muhamad Rosyid Rido, SH. (Foto By: Admin)

kicknews.today - Kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah sesuai hasil survei masih berada pada zona kuning (sedang). Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pencegahan Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Rosyid Rido, SH., Kamis (31/1), usai bertemu pihak pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Penilaian kepatuhan pelayanan publik di Lombok Tengah masih dalam zonasi kuning, karena tidak ada perubahan dari tahun ke tahun," ujar Rasyid.

Dikatakan, pada tahun 2016 kepatuhan pelayanan publik Lombok Tengah berada pada zona merah, kemudian pada tahun 2017 pada zona kuning dan tahun 2018 pun masih tetap di zona kuning.

Hal itu menjadi atensi pihak Ombudsman NTB, untuk terus mendorong komitmen Pemda Lombok Tengah agar berusaha masuk zona hijau.

"Dari 199 kabupaten/kota yang dinilai itu, Kabupaten Lombok Tengah berada di urutan 103," ujarnya.

Rosyid menegaskan bahwa dari hasil penilaian yang telah dilakukan, sebagian besar kepatuhan pelayanan publik di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah, rata-rata masih dalam zona merah. Hanya terdapat satu OPD yang masuk zonasi hijau, yakni layanan LTSP.

"Semua dinas masih zona merah. Kalau semua berada di zona hijau, tentunya kepatuhan pelayanan publik di Lombok Tengah bisa masuk zona hijau," ucapnya.

Dijelaskan, penilaian kepatuhan pelayanan publik dimaksudkan untuk perbaikan iklim usaha. Dimana ke depan pemda dapat melakukan identifikasi jenis pelayanan yang menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Itulah salah satu manfaat dari penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut," tandasnya.

Sementara Asisten I Setda Lombok Tengah HM. Amin yang dikonfirmasi media, membenarkan bahwa kepatuhan pelayanan publik Lombok Tengah masuk zona kuning.

"Iya kita masuk zona kuning. Namun kita berada di urutan kedua dari 10 kabupaten/kota di NTB, setelah KLU," jelasnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan publik di Lombok Tengah, agar dapat masuk pada zona hijau.

"Intinya, pelayanan administrasi publik itu kita akan tingkatkan sesuai aturan, karena tinggal kita tingkatkan saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, nilai tingkat kepatuhan zona 0 - 50 yakni rendah atau zona merah, 51 - 80 yakni sedang atau zona kuning, dan nilai tingkat kepatuhan zona 81 - 100 berarti tinggi atau zona hijau. (Ade)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...