• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Aceh: Panitia Seleksi Pejabat BPKS Sabang Harus Transparan
PERWAKILAN: ACEH • Selasa, 05/12/2017 • lugas
 

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin menilai tim seleksi pejabat BPKS Sabang harus legal dan Handal, sehingga tidak timbul polemik dimata publik terkait transparansi seleksi.

Taqwaddin mengatakan dirinya tidak mencermati secara mendalam proses tersebut dan tidak tahu siapa tim seleksi dan apa aja materi test.

Padahal mencermati anggota tim dan proses seleksi adalah hal penting untuk menghasilkan orang yg direkrut adalah orang yang benar dan tepat pada posisinya, “the right man in the right place,”

“Idealnya, jika Tim Seleksinya legal dan handal, maka hal seperti ini tentu tidak terjadi. Persoalan ini perlu segera diselesaikan secara arif bijaksana,” ujar Taqwaddin Husin saat diminta tanggapannya terkait Seleksi BPKS Sabang, Selasa (5/12/2017) di Jakarta melalui saluran telepon.

Untuk seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) seperti BPKS yang mengurusi anggaran ratusan miliar, menurut Taqwaddin diperlukan 4 kompetensi, yaitu Kompetensi teknis, kompetensi akademis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.

Maka diperlukan jumlah peserta dan indikator yang jelas dan terukur untuk menseleksi para calon yang mendaftar.

Taqwaddin menambahkan demi menghasilkan SDM yang tepat pada jabatan yang dilelang lazimnya perlu dilakukan beberapa test, yaitu, tes administrasi, test CAT, psiko test, discussion test, interview test, tes penulisan makalah, dan terakhir fit and proper test.

” Saya tidak tahu test apa saja yang dilakukan untuk jabatan dengan gaji tinggi di BPKS. Jika langsung dari test administrasi, CAT dan fit and proper, kesannya koq mudah sekali iya, hehehe,” kata pria yang juga Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Aceh tersebut.

Di akhir wawancara Taqwaddin menyampaikan untuk seleksi yang selektif seperti yang dia sarankan, tentu diperlukan pendaftar yang banyak.

Sehingga, dengan pendaftar yang banyak maka bisa dibuat quota berjenjang, yang pada akhirnya diberikan kepenanggungjawab institusi seperti DKS, Gubernur Aceh, Walikota Sabang, dan Bupati Aceh Besar) sebanyak 3 (tiga) orang calon per jabatan. Nah dari 3 orang calon tersebut, lalu dipilih oleh DKS untuk ditetapkan seorang diantaranya.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...