• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus Siswa Ilegal Medan, Ombudsman Sebut Konsultasi ke Kemendikbud Buang Waktu
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 24/01/2018 • balqis
 
ara siswa ilegal SMA Negeri 2 Medan geruduk Kantor Gubsu selasa (16/1/2018). foto : medaninfo88

POJOKSUMUT.com, MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menganggap konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penyelesaian masalah siswa ilegal tidak perlu dilakukan lagi.

"Konsultasi ke Kemendikbud itu tidak perlu lagi dilakukan. Apalagi sebelumnya sudah berulangkali Disdik konsultasi ke Kemendikbud," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (24/1/2018).

Diungkapkan dia, Kemendikbud sudah pernah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di provinsi (Pemprov Sumut).

"Hal itu (konsultasi) sudah pernah dilakukan, bahkan orang tua siswa dan dewan sudah pernah konsultasi. Jawaban Kemendikbud adalah kembali ke Pemprov," sebut Abyadi.

Maka dari itu, sambungnya, konsultasi yang dilakukan adalah membuang waktu dan energi saja.

Para siswa ilegal ini berasal dari dua SMA di Medan, SMA Negeri 2 dan 13 yang diterima di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2017.

Sebelumnya, wakil Gubernur Sumut, Nurhajizah Marpaung, pada rapat penyelesaian masalah PPDB di luar online di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan Tahun Ajaran 2017/2018 di gedung Binagraha pemprov Sumut, Selasa (23/1/2018) kemarin mengajak perwakilan orang tua siswa SMA 2 dan SMA 13, Dinas Pendidikan Sumut, dan pihak berkompeten untuk ikut konsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, terkait penyelesaian masalah PPDB di luar online.

Dalam rapat dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Roni Samtana, serta sejumlah siswa dan orang tua, Nurhajizah mengatakan, Pemprov Sumut belum dapat memutuskan langsung persoalan diskresi, sebab pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan. Hal ini agar keputusan yang akan dibuat tidak menyalahi aturan. (fir/pojoksumut)

Sumber: http://sumut.pojoksatu.id/2018/01/24/kasus-siswa-ilegal-medan-ombudsman-sebut-konsultasi-ke-kemendikbud-buang-waktu/


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...