• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kalau Ada Penyimpangan Harus Ditangkap
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Sabtu, 04/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (foto by Rhida)

PROKAL.CO, PONTIANAK- Potensi defisit APBD Kalbar Tahun Anggaran 2018 berdampak terhadap pencairan dana pengerjaan kepada kontraktor, terutama proyek Penunjukan langsung (PL). Akibatnya banyak kontraktor mengeluhkan hal tersebut ke Komisi 1 DPRD Kalbar. Ini turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Meminta Pemerintah Provinsi Kalbar menjelaskan sebab terjadinya defisit tersebut. Sehingga mengganggu jalannya pencairan dana proyek.

"Karena itu hal-hal yang detail dan memerlukan penjelasan dimana letak kesalahannya. Kalau belum dibagi ya dibagi lah, kenapa ditahan," tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di kantornya, Jumat (3/8).

Agus juga meminta dewan provinsi mengundang Ombudsman membicarakan defisit APBD ini. Walaupun kata dia, ada yang laporan bahwa defisit akibat gaji 13 dan 14 pada pemberian THR.  "Itu hanya Rp200 miliar. Terus Rp400 miliar nya gimana? Maka itu gubernur dan DPRD yang lama harus menjelaskan. Kalau ada penyimpangan harus ditangkap oleh KPK atau kejaksaan," tegas Agus.

Ia pun meminta kepada pemimpin baru untuk membangun komitmen dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Salah dihukum dan yang benar diberi penghargaan. "Jangan asal taroh pejabat aja. Sehingga terjadi defisit hingga Rp600 miliar itu gimana ceritanya?" tanyanya.

Perihal tertundanya pencairan dana proyek, Agus menyarankan untuk melihat aturannya kembali. Apakah bisa dianggarkan untuk tahun depan. "Itu utang. Dari segi aturan bagaimana itu," ucapnya. "Kawan-kawan BPK bisa memberikan masukan. Kalau memang untuk dianggarkan tahun depan bisa, harus dianggarkan," timpal Agus.

Akibat potensi defisit, Pemprov melakukan berbagai upaya untuk menutupinya. Diantaranya mengurangi anggaran belanja langsung setiap OPD sebanyak 30 persen. Pengurangan ini dinilai  menjadi sebuah permasalahan. Menurut Agus, defisit ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemimpin baru nanti. Persoalan tersebut harus diselesaikan. "Mengusut atau apalah," sarannya.

Agus menuturkan, dalam rangka meningkatkan pendapatan sebetulnya persoalan gampang. Pertama, dengan cara menghitung ulang objek pajak setiap kabupaten/kota. "Misalnya bangun pertama 70 meter persegi saat ini mungkin sudah 144 meter persegi," tuturnya.  Kedua, setiap transaksi di kantor notaris harus diawasi dengan ketat. Hal itu karena menyangkut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan masuk ke kas daerah.

"Maka tempatkan petugas pajak, sehingga transaksi notaris itu terpantau. Karena akan menjadi kesalahan apabila nilai transaksi yang riil ditulis tidak riil. Karena kasian pemborong kekurangan duit," demikian Agus.  (Rizka Nanda/rk)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...