• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jangan Cuek! Sisa Uang Denda Tilang Harus Diambil Sebelum Terlambat
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 01/02/2018 •
 
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa

TRIBUN-BALI.COM - Pertama, perlu saya jelaskan sedikit bahwa sistem e-tilang itu terintegrasi dengan Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) serta Samsat, sehingga tidak ada transaksi langsung secara tunai antara publik dan penyelenggara pelayanan publik.

Jadi kalau publik (pelanggar) tidak mengambil SIM/STNK (yang disita petugas kepolisian saat kena tilang) karena tidak bisa membayar denda tilang, maka kendaraaannya akan diblokir sehingga tidak bisa membayar Samsat.

Jadi, sebetulnya sistem ini bagus untuk menghindari praktek pungli.

Kedua, persoalan sekarang adalah tentang ngendon atau tertumpuknya uang sisa titipan denda tilang di BRI.

Secara umum uang sisa titipan denda tilang itu tidak bisa diklaim sebagai milik BRI dan pihak-pihak lain, karena bukan pendapatan negara.

Dan saya pikir, karena ini bukan milik BRI dan pihak-pihak lain, maka sisa uang titipan tilang yang ngendon itu bisa diumumkan ke publik agar publik bisa mengetahui ada sisa uang titipan tilang yang bisa diambil.

Jadi, ini tidak terkait dengan aturan kerahasiaan bank.

Kerahasiaan bank itu banyak terkait dengan rekening individual dan perusahaan, ini menurut saya.

Oleh karena itu, sisa titipan denda tilang bukan hal yang perlu ditutupi oleh bank.

Kalau tidak diungkapkan ke publik atau ditutup-tutupi, ini justru menimbulkan kecurigaan dan spekulasi publik bahwa uang sisa titipan denda tilang itu telah diapa-apakan oleh pihak yang tidak sah, sedangkan uang itu bukan milik BRI dan bukan pula pendapatan negara.

Ketiga, sebetulnya publik juga tidak boleh menyepelekan uang sisa titipan ini.

Mungkin per individu, secara nominal uang itu dianggap tidak seberapa, padahal kalau diakumulasikan bisa banyak juga jumlahnya.

Di Bali saja sudah mencapai miliaran rupiah, jelas itu bukan angka yang kecil. Nah, kasihan juga BRI mau diputar tentu juga tidak bisa, sebab uang itu bukan miliknya.

Sekarang kita minta agar publik jangan cuek, berapapun sisa tilang itu harus diambil.

Bagaimanapun, BRI harus proaktif untuk mengantisipasi terulangnya keadaan ini, dan harus mencari cara untuk mengembalikan uang sisa titipan denda tilang itu.

Misalnya, tidak perlu lagi pemilik sisa uang titipan denda itu membawa bukti-bukti lain selain putusan pengadilan untuk mengambil uangnya kembali.

Toh ketika pelanggar sudah membayar, sudah pasti ia dimintai sejumlah persyaratan seperti alamat dan nomor telepon.

Dengan syarat yang minimalis itu, yakni hanya putusan pengadilan, saya rasa publik akan dipermudah untuk mengambil kembali sisa uangnya itu.

Mungkin saja, publik malas ke BRI untuk mengambil sisa titipan denda tilang mereka, karena merasa tidak nyaman dengan pelayanan dan persyaratan pengambilan kembali uang sisa titipan denda tilang.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...