• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Harus Setara KPK, Ombudsman Perlu Diberi Kewenangan Penindakan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 26/03/2018 •
 

Medan : Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik perlu diberi kewenangan penindakan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga dapat menekan kasus korupsi di Indonesia.

"Kalau memang serius Ombudsman sebagai lembaga negara yang berpihak kepada rakyat untuk hak-hak pelayanan publik, maka sangat tepat jika tidak sekedar diberikan fungsi pengawasan tanpa penindakan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution pada acara Sosialisasi 18 Tahun Ombudsman RI Bersama Rakyat : Sinergi Melawan Maladministrasi, di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Senin (26/3/2018).

Mirza mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan korupsi di Indonesia, Ombudsman harus setara dengan KPK yang dapat menindak pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran. Sebab korupsi bermula dari pelanggaran administrasi.

"KPK itu hanya di hilir, ada pelanggaran, ada korupsi, ditangkap. Di hulunya itu ya Ombudsman, kenapa bisa terjadi demikian.

Korupsi ini kan massif, terstruktur dan sistematis, punya jaringan, punya jamaah, tidak bisa sendiri," ujarnya.

Dikatan Mirza, kewenangan penindakan ini sangat penting karena Ombudsman sebagai lembaga negara yang lahir di era reformasi memiliki tugas utama membantu tugas pengawasan lembaga legislatif yang fokusnya berpihak kepada hak-hak rakyat.

"Kalau hanya pengawasan saja, kita tidak bisa menjamin kalau ada tindakan-tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum oleh penyelenggara negara atau pejabat negara, itu tidak bisa diberikan sanksi. Jadi kalau memang Pemerintah ingin serius menjadikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga yang berintegritas, harus diberi penindakan juga," tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum USU ini menambahkan, upaya Ombudsman membangun jaringan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sudah cukup baik. Namun akan lebih baik jika Ombudsman memiliki kewenangan penindakan. Apalagi kultur masyarakat Indonesia yang tidak akan berubah hanya dengan pengawasan tanpa penindakan.

"Kenapa harus ada penindakan, karena dia yang tahu, dia yang menangani kasusnya. Kalau dilempar lagi ke pihak lain siapa yang menjamin itu akan selesai," ujarnya.

Mirza menambahkan, mengenai kewenangan penindakan tersebut perlu diatur oleh regulator yakni DPR RI dan Pemerintah agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar sangat sepakat jika Ombudsman dan KPK harus bersinergi dalam membangun bangsa.

"KPK dan Ombudsman harus bersinergi membangun perdaban, membangun bangsa ini. Mereka dari segi pemberantasan korupsi, Ombudsman memberantas praktik maladministrasi," ujarnya.

Menurut Abyadi, meski tidak memiliki kewenangan penindakan, namun rekomendasi yang dilahirkan Ombudsman juga sudah cukup kuat karena wajib dilaksanakan penyelenggara negara.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...