• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

GeRAK Aceh Apresiasi Ombudsman
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 25/01/2018 • balqis
 

MedanBisnis - Banda Aceh. Ombudsman RI Perwakilan Aceh mulai menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh yang dilaporkan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu.

Pada saat itu, GeRAK Aceh melaporkan dugaan adanya maladministrasi atas tindaklanjut evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) Aceh oleh Pemerintah Aceh berupa surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan Nomor 545/22651 tertanggal 28 Desember 2016. Rekomendasi tersebut perihal daftar IUP yang direkomendasikan untuk mendapatkan status Clear and Clean (CnC).

�Kami sangat mengapresiasi Ombudsman Aceh karena Ombudsman sesuai surat Nomor 0009/STR/0187.2017/BNA-IS/I/2018 yang kami terima, terlihat lembaga tersebut telah mengundang sejumlah pejabat terkait antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,� kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung, Rabu (24/1).

Selain itu juga diundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Kepala Biro Hukum Aceh, Ketua Komisi Informasi Aceh dan Juru Bicara Pemerintah Aceh pada Kamis (25/1) ke kantor Ombudsman Aceh untuk melakukan rapat koordinasi penyelesaian laporan GeRAK Aceh tersebut.

�Jadi mulai besok (hari ini�red) mareka dipanggil untuk diminta penjelasan terkait maladministrasi atas tindak lanjut evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) Aceh oleh Pemerintah Aceh. Jadi kita tunggu saja hasilnya,� ungkap Hayatuddin Tanjung.

Selain itu, GeRAK juga turut melaporkan hal terkait adanya dugaan maladministrasi tentang Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/802/2016 masa kepemimpinan Zaini Abdullah tentang penetapan informasi publik yang dikecualikan.

Pasalnya keputusan ini tidak ditandatangani langsung oleh Zaini Abdullah, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) pada tanggal 25 Oktober 2016. Padahal Zaini Abdullah masih menjabat sebagai gubernur Aceh waktu itu.

�Kami sangat apresiasi Ombudsman karena sudah menindaklanjuti laporan GeRAK. Hal ini penting dilakukan supaya proses administrasi di lingkungan Pemerintah Aceh berjalan dengan baik sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berakibat tidak baik kedepannya,� imbuhnya.

GeRAK berharap, setelah pemanggilan SKPA terkait untuk koordinasi ini, Ombudsman jangan selesai sampai pada proses itu saja, melainkan harus terus melihat sampai mempunyai kejelasan atas laporan tersebut, apakah benar adanya maladministrasi atau tidak.

Hayatuddin Tanjung mengatakan, jika nanti dalam proses penyelesaian kasus ini terbukti telah terjadi maladministrasi, maka Ombudsman harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk membatalkan surat penetapan tentang informasi yang dikecualikan termasuk yang juga terkait daftar IUP yang direkomendasi untuk mendapatkan status CnC kepada Kementerian ESDM.

Proses tersebut penting mengingat status IUP perusahaan yang direkomendasikan oleh sekda tersebut diketahui sudah dicabut izinnya oleh pemerintah kabupaten/kota, namun sekda tetap merekomendasikan kembali kepada kementerian untuk mendapatkan status CnC.

�Kita minta Ombudsman Aceh jangan setengah-setengah, laporan ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas, hingga memperoleh hasil yang maksimal,� tegasnya. (ht anwar ibr riwat)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...