• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gara-gara Ini Pemkot Pontianak Tak Bisa Laksanakan Tugas dan Kewenangannya
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 02/04/2018 • nurul_istiamuji
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak adanya komitmen dari Pemerintah Provinsi Kalbar dalam menjalankan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait penyerahan peralatan dan Sumber daya dari tera dan tera ulang pada Pemkot Pontianak menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.

Hal itu dikatakannya dalam focus group discussion (FGD) yang dilangsungkan di Aula Restoran Cita Rasa, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, Senin (2/4/2018).

Tak tuntasnya Proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) tera, tera ulang dan pengawasan dari Provinsi Kalbar pada Pemkot Pontianak ini juga menghambat pelayanan publik yang ada di Kota Pontianak.

"Pemkot Pontianak tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya. Petugas tera Pontianak sejak 2 Oktobrer 2016 lalu tak dapat menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan kewenangan," ucap Agus Priyadi.

Akibat tak adanya komitmen pemerintah provinsi Kalbar dalam menyerahkan P3D tera dan tera ulang ini berdasarkan hasil kunjungan tim kahian Ombudsman perwakilan Kalbar melihat beberapa ruang di gedung Metrologi Legal di Jalan Gusti Sulung Lelanang, menjadi terbengkalai dan tidak terawat.

"Selain itu, gedung dan beberapa ruangannya dalam kondisi kotor dan berbau tidak sedap. Alat-alat metrologi legal yang sudah setahun tidak dioperasikan juga dalam kondisi tidak terawat. Beberapa alat harusnya berada ditempat yang suhunya dingin atau ruangan ber AC, namun AC yang berada pada ruangan tersebut sudah dibongkar untuk dipindahkan ketempat lain oleh Pemprov Kalbar," pungkasnya.

Padahal menurut Agus penyeraharan tinggal diserahkan saja tanpa syarat, namun sampai saat ini tak juga diserahkan oleh Pemprov Kalbar pada Pemkot Pontianak.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...