• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Eksekusi Saran Ombudsman, SMP Negeri 5 Kalukku Bagikan Ijazah Alumni
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Senin, 29/01/2018 •
 
Kepsek SMP Negeri 5 Kalukku, Dra. Ludia Menjalani Klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Sulbar.

Mamuju - Menindaklanjuti saran dari Ombudsman RI Sulawesi Barat, pihak SMP Negeri 5 Kalukku membagikan ijazah kepada para alumninya tanpa syarat. Meski sebelumnya ada dugaan pungutan senilai 50 ribu kepada setiap alumni yang akan mengambil ijazah.

Sejumlah orang tua alumni SMP Negeri 5 kalukku, menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Ombudsman RI Sulbar yang telah memfasilitasi kasus penundaan ijazah di sekolah tersebut, mereka berharap kasus serupa tidak terulang kembali baik di SMP Negeri 5 kalukku maupun di sekolah lain.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar. Senin (29/01/18) Menyampaikan apresiasi kepada Pihak SMP Negeri 5 Kalukku, yang bersedia membangun sinergi dengan Ombudsman, ia juga berharap adanya sinergi yang terbangun dari Disdikpora Mamuju dalam rangka maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dibidang pendidikan.

Lukman meminta kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah pada satuan pendidikan lingkup provinsi sulawesi barat untuk memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melakukan penggalangan dana dari masyarakat. "Hal ini agar pihak sekolah dan komite dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran," Ujar Lukman ( Humas Ombudsman RI Sulbar)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...