• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dinas Perhubungan Kalsel Hapus Izin Angkutan Barang Umum
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 28/03/2018 •
 
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel (foto: Desy)

Guna menyelesaikan laporan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sungai dan Danau, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, di kantor Dinas Perhubungan Kalsel, Rabu (27/03/18).

Hadir dalam rapat koordinasi itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, serta sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, antara lain Dinas Perhubungan Batola, Tapin dan Hulu Sungai Selatan.

Masalah yang dibahas terkait izin angkutan barang umum yang diduga tidak ada dasar hukumnya, namun dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Di mana menurut Ombudsman, diterbitkannya suatu izin yang tidak ada dasar hukumnya termasuk maladministasi atau penyalahgunaan wewenang.

Pelapor yang merupakan pewakilan organisasi angkutan sungai dan danau, diwakili Guruh Samudera dan sejumlah juragan kapal, keberatan atas izin angkutan barang yang tidak berdasar tersebut, menganggap izin tersebut mempersulit pemilik kapal, dan mereka berharap izin tersebut dihapuskan.

Setelah mempelajari sejumlah aturan dan tidak ditemukan dasar hukum dalam penetapan izin angkutan barang umum, Kepala Dinas Pehubungan Kalsel Rusdiansyah menyatakan agar izin tersebut tidak dikeluarkan lagi, serta meminta Dinas perhubungan kabupaten/kota juga tidak menerbitkan izin tersebut.

Para pelapor menyambut gembira hasil koordinasi tersebut, dan akan menyosialisasikan kepada seluruh pemilik kapal bahwa mengangkut barang umum tidak diperlukan izin.

Surat izin angkutan hanya diperlukan untuk mengangkut barang khusus yang jenisnya telah ditentukan oleh perundang-undangan.

Para pelapor juga berharap seluruh aparat yang bertugas di lapangan dan biasa melakukan razia kepada mereka memahami persoalan ini, sehingga tidak lagi meminta surat izin yang tidak ada dasarnya hukumnya tersebut.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...