Diduga Maladministrasi, P2TP2A Dilaporkan ke Ombusman
BANDA ACEH - Elvina Djalal, (46) warga Ie Masen Kayee Adang, Banda Aceh melaporkan dugaan maladministrasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ke Ombudsman perwakilan Aceh.
Laporan tersebut diserahkan Elvina didampingi kuasa hukumnya Herni Hidayati dari kantor hukum Hadi Simbolon, pada Senin (7/5).
Elvina menyebutkan P2TP2A dinilai telah melanggar putusan pengadilan terkait hak asuh anak, serta lembaga pemberdayaan perempuan tersebut telah menutup akses untuk menjumpai anak kandungnya.
Mahkamah Syariah, lanjut Elvina telah menetapkan atas hak asuh anak dan memutuskan menyerahkan anak tersebut kepada dirinya yang selama ini bersama ayahnya.
"Putusan itu sudah jelas hak Hadhanah diberikan untuk saya. Tapi tiba-tiba lembaga pemberdayaan perempuan dan anak itu tidak memberikan akses untuk menjumpai anak kandung saya, bahkan secara sepihak menyerahkan ke mantan suami saya tanpa sepengetahuan," katanya, Selasa (8/5).
Atas dasar itu, dirinya meminta kepada pihak P2TP2A untuk mentaati keputusan yang telah ditetapkan atas hak Hadhanah.
"Jadi P2TP2A untuk bisa mentaati putusan dari Mahkamah Syariat dan jangan ada kepentingan tertentu," ungkapnya.