• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cileungsi Tercemar, Ombudsman Deadline DLH Bogor 30 Hari
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 11/12/2018 •
 

INDOPOS.CO.ID - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dengan nomor register 0242/IN/X/2018/JKR tentang maladministrasi penanganan pencemaran Sungai Cileungsi, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif yang harus dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengatasi kasus tersebut selama 30 hari ke depan.

Jika tidak, lembaga negara itu bakal mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk ditindaklanjuti. Kepala perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengatakan, pihaknya menerima informasi awal soal pencemaran sungai akibat limbah industri itu sejak 30 September.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, mulai Oktober hingga November, ada empat instansi yang mendapatkan catatan buruk penyebab terjadinya pencemaran tersebut. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat dan dua instansi pemerintah pusat.

"Hasil pemeriksaan, pencemaran ini sudah lama, setidaknya mulai awal 2017. Pemkab seharusnya menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. DLH memang pernah memberikan sanksi kepada perusahaan membandel, tapi diabaikan, sehingga pencemaran terus berlangsung sampai Oktober 2018," papar Teguh.

Berdasarkan fakta itu, sambung dia, Ombudsman berpendapat DLH tidak kompeten, karena pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan tidak konsisten. "Ada indikasi pembiaran," katanya. Selain itu, sambung Teguh, kekosongan jabatan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di dinas tersebut dianggap salah satu biang kerok.

Melihat luas Kabupaten Bogor yang mencapai 298 hektare  dengan penduduk 5,6 juta jiwa dan 2.500 perusahaan, keberadaan PPLH mutlak diperlukan untuk tugas pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup. "Artinya, DLH tidak kompeten karena membiarkan kekosongan, sehingga pencemaran terus terjadi," tegasnya.

Ada beberapa borok lain yang dibuka Ombudsman untuk DLH Kabupaten Bogor. Di antaranya dianggap tidak kompeten menindaklanjuti keluhan warga, tidak kompeten dalam pemantauan dan analisis baku mutu lingkungan yang disampaikan perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi.

"Sehingga tidak ada pengawasan dalam potensi pencemaran sungai," katanya. Ombudsman pun menyampaikan tindakan korektif kepada bupati selaku atasan kepala DLH untuk dilaksanakan secepatnya. Yakni, mengevaluasi kinerja kepala DLH terkait kompetensi dan kecakapan tugas.

Lalu, memerintahkan DLH verifikasi seluruh perusahaan yang diduga mencemari sungai dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar izin lingkungan serta mengusulkan PPLH yang mumpuni," imbuhnya.

Terhadap tindakan korektif itu, Ombudsman pun memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan korektif dan melaporkan hasilnya kembali. Jika tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI, sesuai UU Ombudsman, untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadi mengaku akan melaksanakan beberapa rekomendasi dari Ombudsman. Di antaranya pengisian PPLH, PPNS LH serta melanjutkan verifikasi terhadap pelaku usaha yang dinilai bandel dan melanggar izin lingkungan serta meningkatkan pengawasan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mulai melakukan beberapa rekomendasi per kemarin. Selebihnya bertahap mulai pekan ini. "Hari tadi sudah dimulai," katanya. Setelah diverifikasi, sambung dia, pelaku usaha yang kedapatan 'berkontribusi' mencemarkan Sungai Cileungsi bakal segera disanksi atau semacamnya. "Betul, sanksi sesuai tahapan yang ada dalam aturan," pungkasnya. (ryn/d/ yok/py/jpc)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...