• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Pungli, Pemkab Bangka Perlu Dasar Hukum Penerbitan Surat Tanah Non-PPAT
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Minggu, 15/04/2018 • nurul_istiamuji
 

KBRN, Sungailiat; Guna mencegah praktek dugaan Pungli, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mendorong Pemkab Bangka menyiapkan dasar hukum dalam penerbitan surat tanah melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada Kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan (Non-PPAT), maupun peralihan penguasaan fisik tanah.

Ketika Rapid Assessment atau kajian cepat di 17 kantor desa yang ada di 8 kecamatan di Kabupaten Bangka, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel Jumli Jamaluddin untuk memperoleh adanya suatu hasil kajian tentang perlunya terbit dasar hukum atau payung hukum. Hal itu bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Surat Keputusan (SK) Bupati, dan atau paling minimal berupa Peraturan Desa (Perdes).

Menurut Jumli, Perlunya dasar hukum itu sebagai upaya mencegah persepsi pungli terhadap penerbitan surat tanah atau yang disebut dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada Kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan (Non-PPAT), maupun peralihan penguasaan fisik tanah.

"Dengan adanya payung hukum bagi Camat, Lurah dan Kades dalam menerbitkan surat tanah dimaksud maka bisa mencegah terjadinya dugaan maladministrasi (penyimpangan) atau paling tidak bisa meminimalisir terjadinya dugaan maladministrasi pada pelayanan penerbitan surat tanah tersebut," kata Jumli Minggu (15/4/2018)

Dijelaskan, perlunya dasar hukum (payung hukum) tersebut, karena selama ini masyarakat mengeluarkan biaya berdasarkan kebiasaan maupun keihklasan dari masyarakat yang hendak mengurus surat tersebut.

Dalam proses penerbitannya melibatkan aparatur pemerintah desa atau kelurahan, menggunakan tenaga dan waktu luang orang, honorarium atau anggaran khusus dari pemerintah baik dari APBN maupun dari APBD. Selama ini berjalan memang belum pernah ada yang dinyatakan penganggaran mengingat belum adanya dasar hukum. Namun akses masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan keluhan terhadap pelayanan itu bahkan komplainnya semakin luas.

"Ditengah semangatnya upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi terjadinya dugaan pungli dan korupsi.Tentunya dasar payung hukum itu merupakan upaya pencegahan agar terhindar dari potensi terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Saber Pungli," jelas Jumli

Dalam Rapid Assessment itu menurut Jumli ada 8 Kecamatan dan 17 Kantor Desa. Sampling di Kantor Kelurahan di Kabupaten Bangka meliputi Kecamatan Sungailiat; Kelurahan Sinarjaya Jelutung, Kelurahan Jelitik, Desa Rebo. Kecamatan Merawang; Desa Baturusa, Desa Riding Panjang. Kecamatan Mendobarat; Desa Petaling, Desa Petaling Banjar.

Selain itu Kecamatan Puding Besar; Desa Puding, Desa Labu. Kecamtan Bakam; Desa Bakam, Desa Dalil. Kecamatan Pemali; Desa Air Duren, Desa Penyamun. Kecamatan Riau Silip; Desa Riau, Desa Silip. Kecamatan Belinyu; Kelurahan Air Jukung, Kelurahan Kutopanji.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...