• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cari Solusi Stagnasi Pelayanan Tera Ulang di Kota Pontianak Ombudsman Gelar FGD
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 02/04/2018 • nurul_istiamuji
 
Diskusi Terfokus Pelayanan Tera Ulang di Kalimantan Barat (foto oleh rri.co.id)

KBRN, Pontianak: Hampir 2 tahun pelayanan Tera Ulang di Kota Pontianak belum juga terlaksana hingga kini. Penyebab stagnasi yang berlarut ini lantaran belum tuntasnya Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana Dokumen (P3D) dari Pemerintah Propinsi Kalbar kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Menyikapi hal ini Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat Senin (02/04/2018) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber berkompeten dari pusat. Diantaranya, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan, Pemkot Pontianak, Pemprop Kalbar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi mengemukakan, latar belakang di laksanakan FGD ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana terdapat perubahan/ peralihan kewenangan pada pembagian urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun Kabupaten/kota.

Salah satu peralihan kewenangan tersebut adalah urusan perdagangan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen yaitu Pemerintah Pusat memiliki kewenangan dalam hal penyelenggaraan, Pengendalian, dan Evaluasi perlindungan konsumen, standarisasi, dan mutu barang. serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh wilayah Republik lndonesia.

Penyelenggaraan, pengendalian, dan metrologi legal di seluruh Republik Indonesia dan Penyelenggaraan Metrologi legal dalam rangka penanganan khusus.

FGD yang di hadiri oleh sejumlah stakeholder dan pelaku usaha diharapkan dapat menemukan dan merumuskan rekomendasi pada akhirnya akan menuntaskan permasalahan stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak. (Syahrul).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...