• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Buat Paspor ‘Dikotori’ Pungli
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Kamis, 01/02/2018 •
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I PALEMBANG

PALEMBANG, SuaraSumselNews- TERKAIT adanya praktik Pungutan Liar (pungli) dalam pembuatan paspor, ternyata benar-benar terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang. Secara diam-diam, wartawan koran ini turun ke lapangan dan mewawancarai sejumlah orang yang ikut berfoto pembuatan paspor.

Menurut Mei Lan (47), seorang pemohon mengatakan, dirinya membuat paspor melalui seorang agen travel rekanan imigrasi. Kalau melalui jalur normal, harga pembuatan paspor Rp 355.000. "Itupun melalui online. Saya yakin batas waktu yang ditetapkan melalui online sangat lama. Makanya saya minta pertolongan kepada seorang agen dari satu travel," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang nilai yang harus dibayar, Mei Lan menyatakan dirinya membayar Rp 1.300.000, untuk sehari pengurusan. "Tapi kalau mengurus dalam bentuk kolektif, harganya tidak segitu. Paling-paling Rp 1.100 000 hingga Rp 1.200 000," ujarnya.

Dari pantauan SuaraSumselNews, sehari pengurusan terdapat 1000 hingga 1200 pemohon. Bahkan menurut Kasi Insarkom Imigrasi Palembang, Irawan Widiarto SH yang didamping wakilnya Kasubag Informasi Ahmad Lutfi, tim kerja yang ditugaskan hingga pukul 18:00 lebih. "Tugas pegawai negeri ini harusnya hingga pukul 16:00 Dalam dua jam lebih dari limit waktu tidak dihitung lembur. Sementara kita mau makan dan minum selama melayani pemohon," ujar Irawan, di ruang kerjanya, Selasa (30/1).

Terkait pengakuan Mei Lan di lapangan itu,  sangat cocok dengan data pemohon yang dilansir Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumsel. Menurut Pelaksanan Tugas (plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Astra Gunawan, apa dikatakan Mei Lan ada benarnya.  Dari investigasinya di lapangan, dalam pers releasenya Astra mengatakan, data di atas diperoleh ORI secara mystery shopping, metode yang dilakukan dengan cara mengamati dan mengevaluasi kualitas pelayanan dengan cara berperan sebagai pemohon atau pengguna layanan.

"Para pemohon yang ingin minta kepengurusan itu lebih dicepatkan, mereka harus membayar oknum petugas secara bervariasi dari  Rp 700 ribu hingga Rp 1.300.000, untuk sehari pengurusan," ujarnya kepada media ini.

Menurut Astra, Jika melalui proses, calo pengguna layanan tidak perlu menunggu lama. Akibatnya, proses pengambilan foto yang harusnya dapat dilakukan secara cepat, akhirnya memakan waktu sangat lama. "Ini harus ditertibkan," tegasnya.

Bahkan, dari proses antrean pengambilan foto saja sangat tidak tertib.  Banyak nomor antrean yang diserobot orang-orang yang mendapat prioritas. Herannya, kata Astra, petugas yang ada hanya diam saja.

Menurut dia, data di atas diperoleh ORI secara mystery shopping, metode yang dilakukan dengan cara mengamati dan mengevaluasi kualitas pelayanan dengan cara berperan sebagai pemohon atau pengguna layanan. Permohonan dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan untuk menanyakan tentang informasi layanan.

Selain itu,  mengajukan layanan penerbitan paspor biasa sekaligus memberikan penilaian pada pemenuhan standar pelayanan publik. Kemudian kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu, mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan calo untuk meminta bantuan pengurusan paspor biasa, sekaligus memberikan penilaian pada kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu.

Dari catatan ORI,  pada 2017, di 59 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kantor Imigrasi, rata-rata memperoleh nilai 90.71, sehingga berhasil menempatkan Kementerian Hukum dan HAM pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, "Hal ini tidak menjadi garansi bagi Kantor Imigrasi palembang untuk tidak diawasi ORI. Sebab, penilaian yang dilakukan hanya pada pemenuhan komponen standar pelayanan publik sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,"  katanya.(*)

      �&^)�





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...