• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi ORI
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 20/02/2018 •
 
Logo BPN. (IST/BPN)

Solopos.com, JOGJA-Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY siap menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dengan pelarangan hak milik tanah oleh nonpribumi.

Adapun anggota Dewan Parampara Praja menyebut Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K898/I/A-/1975 tetap dipakai agar ketimpangan tidak melebar. Kepala Kanwil BPN DIY Tri Wibisono menjelaskan, rekomendasi ORI Perwakilan DIY sudah ia terima. Selanjutnya dirinya berencana memanggil kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Jogja untuk dimintai jawaban.

Sebagai informasi, ORI Perwakilan DIY menyimpulkan kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DIY telah melakukan malaadministrasi karena menjadikan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 sebagai rujukan kebijakan. Instruksi ini mengatur tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI Nonpribumi.

Lembaga pengawas itu pun merekomendasikan Kanwil BPN DIY agar tidak lagi merujuk instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 dalam melaksanakan kebijakan

Rekomendasi ORI Perwakilan bertanggal 9 Februari 2018 itu tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan laporan tentang malaadministrasi pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja.

"Sekaligus kami akan melakukan FGD [Focus Group Discussion] dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kami juga akan melihat hasil putusan pengadilan karena berkaitan dengan rekomendasi ORI. Dari situlah kami mempertimbangkan untuk membuat kesimpulan pada FGD," jelas Tri melalui sambungan telepon, Senin (19/2/2018).

Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 sendiri telah digugat oleh seorang warga bernama Handoko di Pengadilan Negeri Jogja. Rencananya, putusan atas gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (20/2/2018). Handoko menggugat Gubernur DIY dan Kepala Kanwil BPN DIY karena masih menerapkan instruksi itu saat republik ini sudah tidak memberlakukan lagi kata pribumi maupun non pribumi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...