• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

BPN Harus Taat Asas
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Jum'at, 23/02/2018 •
 
(GRAFIS: HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA)

JOGJA- Ada pesan khusus disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogjakarta Senthot Sudirman menyikapi rekomendasi Ombudsman Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyimpulkan terjadinya maladministrasi dilakukan kepala Kantor Pertanahan Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja. Gara-gara menolak melayani pendaftaran peralihan hak atas tanah warga keturunan Tionghoa.

Senthot menyatakan, setiap aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menjunjung tinggi peraturan. Mereka harus mengedepankan hukum sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

"Prinsipnya harus taat asas. Kalau semua taat asas, maka pekerjaan akan mudah dikerjakan," ingat Senthot usai upacara serah terima jabatan ketua STPN di kampus setempat Kamis (22/3).

Sebelum diangkat menjadi ketua STPN, Senthot menjabat direktur Penilaian Tanah Ditjen Kementerian Agraria/BPN itu. Dia menggantikan Oloan Sitorus yang dimutasi menjadi kepala Kanwil BPN Maluku.

Terkait rekomendasi ORI tersebut, Senthot mengatakan, lembaganya siap memberikan masukan kepada Kanwil BPN DIJ. Dalam waktu dekat, birokrat yang berulang tahun setiap 15 Agustus itu berencana mengumpulkan staf pengajar STPN. Terutama yang berlatar belakang ilmu hukum. "Kami akan lakukan kajian," janjinya.

Masukan itu disampaikan sebagai kiprah nyata STPN sebagai satu-satunya sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Guna menanggapi persoalan yang mengundang perhatian masyarakat tersebut.

Pria yang tinggal di Mlati, Sleman itu mengakui lembaganya tak mungkin tinggal diam.

Apalagi usai rekomendasi ORI, juga muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pangkal masalahnya terkait keberadaan Instruksi Kepala Daerah DIJ No. K 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Non-Pribumi.

Di tempat sama, Kepala Kanwil BPN DIJ Tri Wibisono menegaskan belum mengambil sikap terhadap tindak lanjut rekomendasi ORI. "Kan waktunya masih 30 hari," elaknya. Selain Tri Wibisono, upacara sertijab ketua STPN itu juga dihadiri semua kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota se-DIJ.

Setelah para kepala kantor pertanahan berkumpul, Tri berencana mengadakan koordinasi sekaligus membahas rekomendasi ORI.

Terkait desakan Ketua Tim Hukum Keraton Jogja Achiel Suyanto agarnya pihaknya membatalkan rencana mengumpulkan para kepala kantor pertanahan itu, Tri memilih tak berkomentar banyak. "Silakan saja pendapatnya begitu," ujarnya.

Dalam menyikapi polemik Instruksi Kepala Daerah DIJ 1975, Tri memilih hati-hati. Dia akan mengkaji secara komprehensif . Semua hal yang terkait akan dicermati secara seksama. Selain rekomendasi ORI, pihaknya juga akan mengkaji putusan PN Jogja terkait gugatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Handoko, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). "Semua akan kami elaborasi," ucapnya.

Tri juga akan mengkroscek seputar tindak lanjut rekomendasi ORI. Setahu dia, salah satu pasal UU No. 37 Tahun 2008 tentang ORI menyebutkan bahwa tindak lanjut rekomendasi paling lama 60 hari. "Ini kok 30 hari, maka akan kami cermati ulang," katanya.

Disinggung soal pelaksanaan Instruksi Kepala Daerah 1975 yang dinilai sejumlah kalangan mengandung nuansa diskriminasi, Tri lagi-lagi enggan berkomentar. "Pertanyaannya jangan melebar-lebar," hindarnya.

Terpisah, Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (Forpeta) Z. Siput Lokasari mempertanyakan kapasitas Achiel Suyanto. "Kenapa Saudara Achiel mau ngatur-ngatur BPN. Apa sih kedudukannya kok tiba-tiba ikut nimbrung," kritik Siput.

Siput mengaku tidak cukup mengerti dengan manuver Achiel yang mendadak nongol dengan memosisikan diri sebagai tim hukum keraton. Setahu Siput, baik rekomendasi maupun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Handoko, warga Jalan Taman Siswa, Jogja ke PN Jogja tidak ada hubungannya dengan keraton. Rekomendasi ORI ditujukan ke BPN. Sedangkan tergugat dalam perkara PMH adalah gubernur dan kepala Kanwil BPN DIJ. "Tidak ada hubungan dengan keraton," ungkapnya.

Karena itu, Siput mengaku heran dengan komentar Achiel. Apalagia dia secara serampangan menilai rekomendasi ORI dan ahli-ahli yang dimintai pendapat ORI. Dari pernyataan itu, Siput curiga Achiel belum membaca rekomendasi ORI dan isi lengkap Instruksi Kepala Daerah DIJ No. K 898/I/A/1975.

Dalam instruksi yang ditandatangani Wakil Kepala Daerah Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975 tidak ada yang berbunyi demi melindungi mereka yang lemah maupun pertimbangan kearifan lokal sebagaimana disampaikan Achiel.

Dia juga bertanya-tanya dengan pendapat Achiel yang mirip dengan pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. "Kok bisa mirip komentarnya," sindirnya. (kus/yog/mg1)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...