• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Belum Setahun, Ombudsman Sudah Terima 276 Aduan
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 04/09/2018 •
 
Foto by Ombudsman Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak 276 laporan masyarakat telah diterima Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan. Aduan terkait pelayanan publik itu telah masuk dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2018.

Subhan Djoer selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, menyebutkan pelaporan itu. Yakni maladministrasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Termasuk badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas khusus menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Hingga Agustus 2018, di Ombudsman Sulsel pengaduan yang terbanyak menyangkut masalah pertanahan, pemerintahan, juga masalah kepolisian.

"Kalau soal pertanahan sangat banyak macamnya. Yang dilapor juga berbeda-beda. Mulai dari kepala desa, lurah, camat, polisi, kepala daerah dan BPN. Mulai dari konflik kepemilikan, tidak memberikan pelayanan, pungli dan laporan penyerobotan yang tidak ditanggapi kepolisian. Soal pemerintahan juga, mulai dari tingkat desa sampai gubernur ada permasalahannya," terang Subhan Djoer, kemarin.

Untuk pemerintahan, tambahnya, banyak yang melaporkan terkait pemecatan, tidak adanya pelayanan, serta mutasi

"Kalau lingkungan pemerintah, banyak laporan soal dipecat (non job) dan tidak dilayani. Paling banyak soal mutasi, promosi dan demosi yang diduga maladministrasi dan politisasi birokrasi," jelas Subhan lagi.

Ahli bedah pun kaget! Ibu 54 tahun terlihat lebih muda dari pacar

Jika lutut dan pinggul terasa sakit, ambillah

Subhan menambahkan, laporan yang masuk untuk kepolisian terkait perihal pelayanan dan semacamnya.

"Kalau di institusi kepolisian, lebih banyak dilaporkan karena diduga tidak memberikan pelayanan, serta diindikasikan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Tapi biasanya di polisi, begitu kita menyurati Irwasda, maka laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti," kata Subhan.

Sejumlah instansi yang disebutkan dilaporkan ke Ombudsman RI Sulsel, telah dikonfirmasi. Seperti BPN hingga Dinas Pertanahan. Hanya saja, mereka memberikan penjelasan dan waktu untuk Ombudsman yang memproses.

Menanggapi laporan yang masuk ke Ombusdman, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memberi ruang bagi lembaga tersebut untuk bekerja. Namun, soal ASN yang melapor ke Ombudsman, Soni menyebutnya salah alamat.

Menurut lelaki yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Otonomi Daerah itu, seharusnya kalau ada ASN yang merasa dirugikan karena kebijakan mutasi atau dinonjobkan, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi, biarkan Ombudsman bekerja. Soal ASN, laporan harusnya ke KASN. Ini alamat yang benar," singkatnya.

Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina, mengaku belum mendapat informasi seputar laporan ASN ke Ombudsman itu. Karena itu dirinya belum bisa menanggapinya.

"Saya belum dapat infonya. Bagaimana kita mau tanggapi kalau belum ada info resmi dari yang bersangkutan (ASN yang melapor) dan Ombudsman," pungkasnya. (jun-rhm/bkm/fajar)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...