• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Begini Tanggapan Wali Kota Bekasi Soal LAHP Ombudsman
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 02/10/2018 •
 
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Bapak Teguh P. Nugroho.

REVIEW, Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku dalam waktu dekat akan segera melawat ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penghentian layanan publik di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

"Kalau tidak besok atau hari Kamis (lusa) saya akan kesana, mau konsultasi dan diskusi apa yang harus saya lakukan," ujarnya saat ditemui di Hotel Santika, Selasa (2/10/2018).

Pepen, demikian ia akrab disapa, mengaku terlambat menerima dokumen LAHP Ombudsman tersebut. Pasalnya, dari Kepala Daerah Kota Bekasi sebelumnya tidak ada disposisi akan hal itu.

"Kita baru terima tanggal 27 kemarin. Ternyata dokumentasi yang dilakukan pejabat sebelumnya tidak ada aslinya semua. Bahkan LAHP itu copyannya ngga ada. Makanya kemarin itu saya bersurat kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya minta dokumen LAHP nya. Nah setelah saya terima, saya minta waktu juga untuk memahami apa yang harus saya lakukan," jelas Pepen.

Pepen berharap apabila pertemuan dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terealisasi, ada solusi-solusi tepat yang bisa menjadi jalan keluar atas persoalan ini.

"Karena gini, kalau saya menjatuhkan sanksi, ada aturan lain, ada PP 58 yang harus dipenuhi. Jadi lebih baik kita diskusi, mana yang harus kita lakukan," tukasnya.

Pepen sendiri mengaku khawatir, apabila ia menjatuhkan sanksi kepada yang dinyatakan bersalah dalam LAHP Ombudsman, maka dapat menghambat kinerja mereka yang saat ini sudah membaik.

"Ini udah mulai baik lagi kinerja, udah mulai semangat lagi. Jangan sampai nanti patah semangat, APBD tidak tercapai, yang rugi masyarakat hanya karena gara-gara persoalan ini," paparnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...