• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Baru Satu Bulan, Ombudsman Babel Sudah Terima 23 Laporan Dugaan Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 06/02/2018 • indra_
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin

BANGKAPOS.COM--Awal tahun 2018 ini sampai dengan awal Februari ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik di Bangka Belitung menangani 23 laporan terkait dugaan maladministrasi.

Dengan dugaan maladministrasi tersebut yaitu tidak memberikan layanan 10 laporan, penyimpangan prosedur7 laporan, penyalahgunaan wewenang 2 laporan, penundaan berlarut 1 laporan, diskriminasi 1 laporan, dan adanya dugaan atau indikasi penerimaan imbalan berupa uang, barang dan jasa ada 2 laporan.

Sedangkan substansi laporan, diantaranya substansi kesehatan 7 laporan, pertanian 4 laporan, pendidikan 2 laporan, kepegawaian 2 laporan, pertanahan 1 laporan, administrasi kependudukan 1 laporan, infrastruktur 1 laporan, dan substansi lainnya.

Terhadap 23 laporan tersebut Ombudsman telah melakukan verifikasi baik sayarat formil maupun materil sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.

Terkait dengan laporan masyarakat yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian cepat sesuai dengan syarat-syarat kualifikasinya bersifat mendesak maka akan ditindaklanjuti dengan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Beberapa laporan sudah selesai ditindaklanjuti dan telah selesai serta sudah ditutup.

"Kalau melihat dari mulai tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik di Bangka Belitung saat ini serta kemudahan masyarakat untuk melaporkan ke Ombudsman dengan cepat direspon dan ditindaklanjuti maka bisa diprediksi ditahun 2018 ini laporan masyarakat ke Ombudsmand akan mengalami peningkatan. Di tahun 2017 lalu Ombusdman RI Babel menerima 161 laporan dengan terigister dan ditindaklanjuti sejumlah 140 laporan yang merupakan kewenangan Ombudsman, meningkat dari tahun 2016," ungkap Kepala Ombudsman RI perwakilan Babel Jumli Jamaluddin, Selasa (6/2/2018).

Ia berharap masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika merasakan adanya pelayanan publik yang dirasakan kurang baik diterimanya.

Mulailah membiasakan dengan berani komplin. Jangan didiamkan. Namun sebeum ke Ombudsman, agar bisa dikomplin terlebih dulu ke instansi atau unit yang memberikan layanannya, jika tidak direspon atau ditindaklanjuti komplin maka silahkan laporkan ke Ombudsman RI Babel dengan memenuhi persyaratan laporannya.

Diharapkan bagi instansi atau unit ataupun pelaksana pelayanan publik agar menyediakan sarana maupun petugas unit pengaduannya.

Setiap komplin atau laporan masyarakat yang disampaikan agar secepatnya direspon maupun ditindaklanjuti, dan jangan hanya ditampung saja, sehingga menjadi berlarut-larut.

Selain itu masyarakat juga dapat melalui aduan online, sebabnya dihimbau kepada Pemerintah Daerah di Bangka Belitung agar mulailah mengaktifkan Unit Pengaduan yang terkoneksi dengan sistem Lapor- SP4N yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan dan Kemenpan RB.

"Berdasarkan review Ombudsman RI Babel yang sudah aktif dan terkoneksi tersebut adalah Pemkab Bangka Tengah, Pemkab Belitung Timur, dan Pemprov, Bangka Beitung. Mudah-mudahan yang lainnya juga sudah, ditunggu konfirmasinya.Tentu tujuan dari semua itu adalah untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bangka Belitung," pungkas Jumli.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...