• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Balai PU Tertutup untuk Publik..?, Ini Kata Ombudsman Kalteng
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Senin, 01/10/2018 •
 
Kondisi loket informasi di Kntor Balai PU Bina Marga Wilayah III Kalteng (dokumentasi KabarKalteng)

PALANGKA RAYA- Ditutup rapatnya Kantor Balai Bina Marga Wilayah III, Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang terletak di Km 3 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, ditegaskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng, merupakan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (28/9/2018), KabarKalteng coba mengkonfirmasi berita di Kantor Balai Bina Marga Wilayah III, Kalteng. Namun saat tiba di depan pintu utama gedung, kondisinya sangat membingungkan untuk sebuah kantor yang merupakan kantor pelayanan publik.

Tertutup rapat dan terkunci menggunakan kunci sidik jari (finger print locked), dengan kaca hitam tak tembus pandang, di bagian sisi kanan pintu masuk terdapat lubang kecil hanya terbatas sebagai wadah melihat sisi di baliknya terdapat sebuah kursi dan meja tempat pegawai kantor yang ditugaskan menjaga pintu dan pengisian buku tamu. Sempit dan tampak tidak ada kotak saran dan tidak ada ruang tunggu, bahkan sekedar tempat duduk pun tidak disediakan.


Tampak satu persatu orang keluar masuk dari balik pintu tersebut, apabila menggunakan seragam dinas kantor maka mereka mengakses pintu menggunakan sidik jari masing-masing, ada juga beberapa di antaranya yang terlihat menggunakan baju biasa masuk dibukakan oleh penjaga pintu dari bagian dalam, setelah keluar dan masuk, pintu tersebut segera kembali ditutup rapat dalam keadaan terkunci.

Saat awak media kemudian menanyakan tentang apakah pejabat Sarker Wilayah II, Kalimunang dan Sarker Wilayah III, Teddy Toeweh bisa ditemui, beberapa pegawai yang berada di balik kaca dan tidak diketahui identitasnya tersebut, menjawab bahwa semua pejabat yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.

"Beliau (Kalimunang) baru saja pulang mas, sedangkan pak Teddy masih di Jakarta," ucap salah satu pegawai perempuan dari balik loket informasi, yang kemudian diiyakan oleh rekan-rekannya yang lain.


Sebelumnya, hal serupa inipun pernah terjadi, ketika awak media mendatangi kantor yang sama, pada pertengahan bulan Juli dan pertengahan bulan Agustus 2018. Tanpa membukakan pintu masuk, pegawai-pegawai di loket informasi tersebut selalu beralasan bahwa pejabat yang dicari tidak berada di tempat.


Menanggapi hal tersebut, Kepala ORI Kalteng, Thoseng TT Asang S.Hut MM mengatakan, situasi yang terjadi di Kantor Balai PU Bina Marga Wilayah III Kalteng tersebut, merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU pelayanan publik dan tidak memenuhi standar pelayanan publik.

"Kalau itu memang benar, maka apa yang dilakukan oleh pihak Balai PU merupakan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, apalagi dengan tidak disediakannya ruang tunggu, kotak saran, dan bahkan tertutup rapat dengan kaca tak tembus pandang, hal itu sangat tidak memenuhi standar pelayanan publik dan bisa menjadi kecurigaan tersendiri bagi beberapa kalangan," tegasnya.

Dijelaskan oleh Thoeseng lagi, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kantor-kantor yang berkewenangan dalam hal pengelolaan keuangan negara, baik APBD maupun APBN, wajib menyediakan fasilitas pelayanan publik yang memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh UU dan bahkan membuka akses setransfaran mungkin kepada publik dalam hal informasi.

Keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang tidak diskriminatif itu merupakan hak semua orang, apalagi menyangkut pengelolaan keuangan negara yang merupakan bersumber dari pembayaran pajak.

"Tidak boleh ada diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, keterbukaan dan transfaransi informasi itu wajib dilakukan oleh semua instansi yang mengelola keuangan negara, sebab hal itu menyangkut hak masyarakat sebagai pembayar pajak untuk mengetahui semua informasi mengenai pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak," terangnya.[tampetu]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...