Bahas PPDB, Disdik Gandeng Ombudsman
 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali mengagendakan untuk
duduk bersama dengan jajaran Ombudsman dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) Provinsi Bali untuk membahas kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) 2019.
"Jabaran PPDB untuk Bali, kami tetap mengacu pada aturan
yang ada. Selain itu, kami duduk bersama dengan Ombudsman dan LPMP, juga dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali," kata Kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di
Denpasar, Sabtu (2/2).
Pelaksanaan PPDB yang tak jarang dituding terkesan
karut-marut, menurut TIA, karena seringkali para orang tua siswa yang
memaksakan anaknya agar diterima di sekolah-sekolah favorit.
Memang pada beberapa tahun yang lalu sempat sejumlah sekolah
menyandang predikat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), tetapi
dalam perjalanannya tidak boleh lagi ada kasta-kasta dalam sekolah.
"Dengan demikian, semua sekolah kini telah mendapat perlakuan sama.
Sayangnya persepsi orang tua siswa masih tetap sama, mereka berharap
anak-anaknya menempuh pendidikan di sekolah favorit, padahal setiap sekolah
sudah ada kuotanya tersendiri untuk menampung siswa," ujarnya.
TIA mengatakan, saat Disdik Provinsi Bali duduk bersama
dengan Disdik Kabupaten/Kota itu akan ditentukan siswa lulusan dari SMP mana
saja yang bisa melanjutkan ke SMA tertentu berdasarkan zonasinya.
"Misalnya untuk di SMAN 1 Denpasar, nantinya yang
mem-back up dari SMP mana saja di wilayah Denpasar. Tentu tidak mungkin lulusan
SMP dari Sukawati Gianyar yang bisa masuk ke SMAN 1 Denpasar," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali
mengimbau dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di daerah itu untuk
mulai mendata jumlah siswa yang akan masuk pada jenjang SMP dan SMA/SMK terkait
penerimaan peserta didik baru 2019 (PPDB).
"Pendataan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan
aturan PPDB 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal
siswa ketimbang nilai Ujian Nasional dan rapor," kata Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Menurut Umar, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru 2019 menetapkan penerimaan lewat jalur zonasi sebesar 90 persen.
"Kami berharap dengan tingginya persentase jalur zonasi, siswa baru dapat
diterima pada sekolah terdekat. Apalagi dalam Permendikbud tersebut tidak lagi
mensyaratkan adanya nilai UN," ucapnya.
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya
akan mengenal tiga jalur, yakni Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen,
Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan Jalur Perpindahan dengan
kuota maksimal 5 persen. *ant