• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Agus Priyadi: Generasi Millenial Harus Berani Laporkan Maladministrasi dan Pungli
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 14/08/2018 •
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyerahkan cinderamata kepada Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalbar Erry Iriansyah (foto by Rizky Prabowo Rahino)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menegaskan di era millenial saat ini, kaum muda diharapkan punya partisipasi tinggi dan keberanian dalam melaporkan maladministrasi pelayanan publik dan pungutan liar (pungli) khususnya di wilayah Provinsi Kalbar.

"Di zaman now ini harus punya keberanian. Kalau takut maka bisa dirahasiakan Berikan buktinya kalau terjadi pungli dimana-mana. Untuk petugas, perangkat hukumnya sudah jelas bahwa yang terlibat copot," ungkapnya saat diwawancarai usai Desiminasi bertema Mendorong Partisipasi Kaum Muda untuk Mewujudkan Generasi Bebas Pungutan Liar (Pungli) dan Maladministrasi yang diinisiasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Lantai III Restoran Cita Rasa, Selasa (14/8/2018).

Ia juga meminta peran aktif pengusaha khususnya developer atau pengembang terkait pembebasan lahan.

"Jika dipalak (diminta uang_red) dilapor dong. Kalau tidak lapor kita pikir ya clear saja perizinannya karena tidak ada laporan. Di perizinan itu sudah ada rambu-rambu. Laporan itu sebenarnya untuk membersihkan semuanya (praktek pungli_red)," terangnya.

Agus menambahkan tingkat kepatuhan pelayanan publik tahun 2018 belum bisa dipastikan karena baru diketahui pada awal Desember 2018. Namun, ia memberikan gambaran berdasarkan tahun 2017 lalu.

"Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu tiga kali kuning terus. Kota Pontianak, Kubu Raya dan Singkawang tidak dimasukkan karena hijau. Yang lain proses dari merah ke kuning dan hijau. Awal Desember 2018 bisa diketahui untuk informasi masyarakat," jelasnya.

Ia menimpali laporan yang diterima oleh pihaknya sejak Januari-Agustus 2018 sekitar seratus laporan. Saat ini, ada perubahan sistem dan prosedur lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan laporan harus terverifikasi dan sudah jadi dokumen.

"Kalau dulu kan begitu laporan masuk, hari ini kita sudah bisa bikin surat. Sekarang BPK bilang tidak seperti itu dan harus ada prosedur. Kami sudah berikan pemahaman kepada pelapor bahwa ada prosedurnya seperti pemeriksaan dokumen. Bisa semingguan prosesnya, kalau dulu satu hari sudah bisa. Dua hari sudah jadi laporan," timpalnya.

Ekspektasi masyarakat soal pelayanan publik, kata dia, kian tinggi dari hari ke hari. Namun, ia mengingatkan kembali bahwa masyarakat harus berani laporkan tindakan pungli yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

"Sekarang sudah ada jaminan dari Kapolri. Kapolri tegas mencopot jika ada personelnya yang pungli. Untutk cara pelaporannya, nama bisa dirahasiakan kok. Tinggal keberanian masyarkaat. Asal ada buktinya supaya bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...