Ada Dugaan Maladministrasi Izin HTR Asahan, Ombudsman Rampungkan Laporan
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kantor Bupati Asahan pada Akhir Januari 2018 by Tagar News
Medan - Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan ke kantor Bupati Asahan. Ada berkas yang kita minta ke Pemkab Asahan, tapi belum diberikan. Laporan hasil pemeriksaan akan segera selesai. Ya ada dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin HTR itu," terang Ombudsman.
IUPHHK-HTR tersebut diberikan tahun 2010, kepada Koperasi Tani
Mandiri SK No.100/BH/KDK.2.10/VI/1999, yang sudah habis masa izinnya
pada tahun 2007.Â
IUPHHK-HTR diterbitkan untuk pengelolaan hutan seluas sekitar
1.200 hektare. Namun, sekira 600 hektare dari izin yang diterbitkan
Bupati Asahan itu masuk ke
wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Persoalan itu juga sempat mendapat
protes dari warga Labuhanbatu Utara yang merasa dirugikan atas
terbitnya izin tersebut.Â
Akibat permasalahan itu, sempat terjadi konflik antara warga
dengan pihak koperasi. Konflik timbul karena mereka ingin mengelola
perkebunan sawit yang ada di Desa Perbangunan, Kabupaten Asahan.
Beberapa anggota Koperasi Tani Mandiri juga sudah ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dalam konflik itu.Â
Pihak warga juga sempat beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa
ke kantor Bupati Asahan untuk menuntut IUPHHK-HTR dicabut karena dinilai
merugikan masyarakat.Â
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, warga, Pemkab Asahan, DPRD dan Koperasi Tani Mandiri direncanakan menggelar rapat hari ini, Rabu (7/2).Â
"Hari ini jadwal akan rapat bersama untuk menyelesaikan masalah
izin HTR. Tapi jika deadlock, kami akan langsung menggelar unjuk rasa di
kantor Bupati," ujar perwakilan warga bernama Budi Nainggolan.
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...