54 Pabrik Pembuang Limbah Bakal Dipolisikan
KLAPANUNGGAL-RADARBOGORÂ , Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke PT Fres On Time Seafood di Desa KembangÂkuning, Kecamatan Klapanunggal yang merupakan salah satu perusahaan yang ditengarai membuang racun limbah ke Sungai Cileungsi, Selasa (23/10).
Ombudsman pun mengajak masyÂarakat yang terdampak racun limbah itu melaporkan perusahaan yang dengan sengaja merusak serapan air masyarakat ke pihak berwajib.
"Praktik pembuangan limbah yang diÂduga dilakukan 54 pabrik ke Sungai CiÂleungsi telah melanggar UU Lingkungan Hidup. Warga pun berhak mengajukan gugatan pidana atas pencemaran sungai ke polisi. Dalam hal ini Ombudsman siap mendampingi dan mengawal hingga tuntas," beber pengurus Ombudsman, Teguh Nugroho, kemarin.
Menurut dia, tindakan itu jelas meÂlanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengeloÂlaan Lingkungan Hidup serta PeratuÂran Pemerintah Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
"Masyarakat bisa melapor pencemaÂran tersebut ke kepolisian atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, warga bisa mengajukan sendiri gugaÂtan ke pengadilan. Harus menuntut. Kalau nggak warga bisa dilibas. Jadi, jangan cuma diam," bebernya.
Sementara itu, DLH Kabupaten Bogor bertanggung jawab menangani dugaan pencemaran dengan atau tanpa pengÂaduan warga. Pemda perlu mengawal kasus yang merugikan masyarakat.
"Pertama, kami akan memeriksa peruÂsahaan sesuai laporan DLH. Kemarin kan banyak temuan terkait pencemaran di Sungai Cileungsi. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil kementeÂrian lingkungan hidup," pungkasnya. (yat/b/mam/py)