53 Orang Pendaftar Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia
Kelas Pelayanan Publik by Achir Nauli Gading Harahap
MEDAN - Calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II yang akan digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut Februari 2019 mencapai 53 orang.
Dari jumlah para pendaftar itu, 5 diantaranya dari instansi pemerintahan. Selanjutnya, para pendaftar akan diseleksi untuk ditetapkan sebanyak 20 orang yang dibutuhkan. "Saat ini, sedang dilakukan seleksi. Karena jumlah peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini dibatasi hanya 20 orang," jelas Koordinator Kelas Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban menjawab GoSumut, Kamis (31/01/2019).Edward yang didampingi asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap menjelaskan, para pendaftar calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini, berbeda dibanding Angkatan-I.
Pada Angkatan-I para pendaftar 90 persen dari kalangan mahasiswa, namun di Angkatan-II ini, para pendaftar berasal dari berbagai kalangan.
Dari
53 pendaftar, lanjut diungkapkan Edwar, 2 orang merupakan dosen di
perguruan tinggi, 15 dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
komunitas, dari perusahaan BUMN, organisasi mahasiswa, pengusaha,
masing-masing 1 orang, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi 21 orang
dan 7 orang mendaftar dari indiviu/pribadi. "Yang menarik adalah, para
pendafar Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini malah ada 5 orang yang
bekerja dari instansi pemerintah. Keragaman latarbelakang pendaftar
calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini tentu
membahagiakan kami. Ini menunjukkan bahwa berbagai lapisan masyarakat
saat ini memiliki keinginan kuat untuk ikut terlibat berpartisipasi
mengawasi pelayanan publik," ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan
Kelas Pelayanan Publik merupakan amanah UU No 37 Tahun 2008, yang
menyebutkan Ombudsman diamanahkan membangun jaringan dalam mengawasi
pelayanan publik. Karena itulah, sehingga para alumni kelas
pelayanan publik nantinya akan menjadi jaringan atau mitra Ombudsman
dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.Para alumni Kelas
Pelayanan Publik Angkatan-I dan Angkatan-II nantinya akan bergabung
dalam wadah jejaring Ombudsman bernama 'Kedan Ombudsman'.
"Kelas
Pelayanan Publik ini akan berlangsung selama enam kali pertemuan.
Pertemuan akan dilakukan satu kali dalam sepekan, yakni pada setiap Hari
Jumat sore di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit
Nomor 2 Medan," jelas Edward. Selama enam kali pertemuan,
ditambahkannya, para peserta akan diberi materi tentang apa itu
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai UU
No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Kemudian juga akan diberi
materi tentang apa itu Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Para peserta juga akan diberi
materi tentang sistem Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) di
Ombudsman RI, kemudian materi tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik. Materi lain adalah tentang Sinergi Mengawasi Pelayanan Publik.
Ada juga materi tentang Inspeksi Mendadak (Sidak) Pelayanan Publik yang
Efektif. Terakhir, akan ada outdoor atau para peserta akan dibawa
mengunjungi salah satu unit pelayanan publik di Medan," tambahnya.
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...