2018, Ombudsman Aceh Terima 150 Pengaduan
Banda Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh sepanÂjang tahun 2018 menerima sebanyak 150 laÂporan atau pengaduan masyarakat terkait berÂbagai maladministrasi dalam pemberian layaÂnan publik.
Secara keseluruhan, laporan tahun 2018 terjadi penurunan dibandingkan tahun 2017 lalu yang mencapai 203 laporan. Jenis pengÂaduan umumnya terkait penyimpangan proÂseÂdur, penundaan berlarut dan tidak patut. Dari total laporan tersebut, sebanyak 135 laporan ditindaklanjuti Ombudsman Aceh, dan 15 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kalau kita lihat laporannya memang tuÂrun, tapi kalau dari jumlah pelapor ada ratuÂsan, karena ada juga satu laporan mewakili ratusan orang, seperti kasus guru," ujar KeÂpala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr TaqÂwaddin Husein pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2018 dan harapan 2019 di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Rabu (16/1).
Taqwaddin menambahkan, hal yang paÂling banyak dilaporkan masyarakat pada tahun 2018 adalah perihal kepegawaian atau tes CPNS, kemudian sertifikasi, tenaga konÂtrak dan tunjangan-tunjangan yang belum dibayar.
Sementara untuk urutan paling banyak peÂngÂaduan yakni Kota Banda Aceh yang meÂnempati urutan pertama sebagai daerah yang paling banyak diadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Dia merincikan Kota Banda Aceh diaduÂkan sebanyak 61 kali laporan, disusul Aceh Besar 24 laporan dan Aceh Utara 8 laporan. "Tetapi bukan berarti semakin banyak lapoÂran itu tidak baik, ini bisa jadi memang maÂsyarakatnya sudah lebih tahu tentang hak-hak mereka dalam hal pelayanan publik," terangnya.
Untuk tahun 2019, pihaknya akan fokus untuk verifikasi dan penyelesaian laporan lebih cepat serta mempermudah masyarakat untuk mengakses pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Aceh.