• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

CAMAT KALIDONI KEMBALIKAN UANG PUNGLI PTSL KEPADA WARGA
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Sabtu, 10/02/2018 •
 
foto proses pengembalian uang

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Bergulirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017, ditindaklanjuti oleh Camat Kalidoni Kota Palembang, Sdr. Arie Wijaya, S.STP, M.Si, dengan membentuk semacam panitia tingkat kecamatan yang dinamai Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Kalidoni yang beranggotakan beberapa tokoh masyarakat dari kelurahan yang ada. Tidak jelas apa tugas dan kewenangan dari Satker bentukan Camat ini, namun dalam keputusannya Camat Kalidoni membagi Satker ini dalam 3 bidang yaitu Bidang Pertanahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembangunan.

Dalam bidang pertanahan, salah satu garapan dari Satker ini adalah memobilisasi warga untuk diikutsertakan dalam program PTSL tahun 2017.

Dalam pelaksanaannya, Satker ini memungut dana dari warga yang ingin ingin ikut dalam program PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah)/per warga. Pungutan dilakukan di 5 (lima) Kelurahan yaitu Sei Selayur, Sei Selincah, Sei Lais, Bukit Sangkal dan Kalidoni. Biaya ini di luar biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan bukan pula biaya untuk pengurusan surat keterangan tanah di ketua RT atau kelurahan.

Pada bulan September 2017, salah seorang warga melapor kepada Ombudsman RI Perwakilan SumSel, dan atas laporan tersebut, Ombudsman memanggil Camat Kalidoni untuk dimintai penjelasan tentang kebenaran laporan tersebut. Dalam penjelasannya Camat Kalidoni membenarkan bahwa pungutan tersebut untuk keikutsertaan dalam program PTSL.

Dan pembentukan Satker merupakan inisiatif dari camat untuk memudahkan keikutsertaan dalam PTSL ini. Di samping meminta keterangan kepada Camat Kalidoni, Ombudsman Sumsel, melakukan penyelidikan dengan metode mystery shoping, dengan menanyakan langsung kepada warga, dan didapatilah keterangan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Satker tersebut, beralasan untuk ikut program PTSL, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dan bagi warga yang syaratnya belum lengkap, warga diminta untuk melengkapi lagi dan baru kemudian menghubungi Satker yang dimaksud. Dalam melakukan pungutan warga juga merasa tidak nyaman karena ada kesan pemaksaan.

Dari hasil penjelasan Camat Kalidoni dan hasil mystery shoping tersebut, ombudsman Sumsel menyimpulkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Satker bentukan Camat Kalidoni kepada warga untuk keikutsertaan pada program PTSL tahun 2017, adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum, karena:

1. Besaran yang ditetapkan yaitu Rp. 1.000.000,- sedangkan PTSL pungutan yang diperkenankan hanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

2. Tidak ada perincian tentang kegunaan dana yang dipungut dari warga.

3. Pungutan dilakukan bukan dilakukan oleh otoritas yang diberi kewenangan untuk memungut. Dalam PTSL pungutan sebesar Rp. 200.000, dapat dilakukan oleh Lurah/Kepala Desa.

4. Bahwa PTSL tahun 2017, Kecamatan Kalidoni tidak mendapatkan Kouta.

Atas kesimpulan tersebut, Ombudsman Sumsel, meminta Camat Kalidoni mengembalikan pungutan yang telah dilakukan kepada warga. Karena hal tersebut tidak memilik dasar hukum dan mengandung juga unsur penipuan, karena pada saat dilakukan pungutan kouta PTSL untuk Kecamatan Kalidoni belum dapat, tetapi warga sudah dipungut. Di samping itu Ombudsman juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Palembang agar pungutan tersebut dikembalikan.

Menindaklanjuti permintaan Ombudsman tersebut, Camat Kalidoni berkomitmen untuk mengembalikan dan meminta waktu, karena pungutan dilakukan oleh Satker tidak tercatat dengan rapi, sehingga haru dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Barulah hari ini (Sabtu/10 Februari 2018) pungutan dikembalikan kepada warga.

Laporan : Wiwin/Rel

Editor/Posting : Imam Ghazali


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...