• ,
  • - +
Temuan Ombudsman RI Dalam Proses Rehabilitasi Narkoba
Siaran Pers • Selasa, 11/07/2017 •
 

Jakarta – Penyalahgunaan Narkoba yang semakin meluas di Indonesia menjadikan Narkoba menjadi musuh bersama, peredaran narkotika tidak hanya di kota besar namun sampai kota kecil, bahkan telah masuk ke pelosok desa.

Tindakan memenjarakan penyalahguna/pecandu tanpa mendapat layanan rehabilitasi medis dan sosial mengakibatkam penyalahguna/pecandu masih mengulangi perbuatannya karena penyakitnya belum pulih.

Oleh karena itu Ombudsman RI melaksanakan kajian mengenai Penyelenggaran Pelayanan Publik Dalam Proses Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Adrianus Meliala mengungkap bahwa masih adanya ketakutan bahwa wajib lapor akan berujung kepada proses hukum, termasuk kebocoran data kepada penegak hukum. Hal ini karena masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan masukan terhadap Instansi terkait yakni BNN, Kemensos, Kemenkes agar dilakukan harmonisasi terhadap data IPWL perencanaan anggaran, pengawasan dan pemantauan bagi pelaksanaan rehabilitasi serta sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah terhadap arah kebijakan demikian pungkas Adrianus.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...