• ,
  • - +
Temuan Ombudsman: Napi Bayar Air Seember Rp 20 Ribu untuk Mandi
Kliping Berita • Rabu, 21/02/2018 •
 
Ilustrasi penjara (Foto: dok Thinkstock)

Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa pungli di sejumlah lapas. Mereka menyebut para napi harus membayar untuk mendapatkan air bersih.

Temuan tersebut didapatkan setelah Ombudsman melakukan sidak. Ombudsman melakukan sidak ke 5 lapas di 4 provinsi, masing-masing di Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

"Selama mereka menjadi penghuni lapas minum membeli, air mandi pun membeli. Kami ingin mengadakan pendalaman lagi," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

"Saya tanya kok bisa airnya membeli, ternyata karena kotor sekali. Harusnya kan tanggung jawab lapas menyelesaikan permasalahan itu," sambungnya.

Ninik menjelaskan, untuk mendapatkan air bersih untuk mandi sebanyak satu ember, napi harus membayar Rp 20 ribu. Sedangkan untuk air minum ukuran satu galon, mereka harus membayar Rp 10 ribu.

"Air mandi seember Rp 20 ribu. Air minum segalon Rp 10 ribu. Per orang segalon bisa 3 hari paling tidak," imbuhnya.

Ninik menyebut pungli ini dilakukan oleh petugas lapas. Namun petugas lapas mengelak dan menuduh napi senior yang melakukannya.

"Kalau petugas lapasnya bilangnya nggak (melakukan pungli), rata-rata tamping yang melakukan. Tamping itu napi yang senior. Nah kalau napi otoritasnya dari mana? Memang berani dia melakukan?" ujar Ninik mempertanyakan.

Nanik menambahkan sidak ini dilakukan pada Januari 2018. Dia tidak menyebut spesifik di lapas mana saja yang terdapat pungli tersebut. Rencananya, temuan ini akan dilaporkan ke Kemenkumham pada awal Maret mendatang.

(hri/fdn)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...