• ,
  • - +
Tahanan Tewas Dikeroyok, Ombudsman Laporkan Polres Cirebon ke Itwasum Polri
Kliping Berita • Selasa, 13/02/2018 •
 
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala (Adresau Sipayung/KRICOM)

Pasalnya, Ombudsman melaporkan Polres Cirebon ke Itwasum Mabes Polri karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena lalai dan menyebabkan terjadinya peristiwa itu.

"Kejadian tragis ini harus menjadi pembelajaran bagi polres lainnya," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, Selasa (13/2/2018).

Dia menuturkan, kasus semacam ini tidak hanya sekali terjadi, tapi sudah kesekian kalinya. Pasalnya, Ombudsman kerap menerima laporan dari keluarga korban.

"Namun, kami mengalami kesulitan lantaran keterbatasan anggaran dan pegawai," tutup mantan Komisoner Kompolnas ini.

Polres Cirebon dituduh telah melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan Pasal 33 ayat 1 Perkap Nomor 14/2012 yang mengatur surat penangkapan terhadap seorang tersangka.

Seharusnya, surat penangkapan dikeluarkan pada hari itu juga pada saat tersangka ditangkap. Namun, untuk kasus Arif Rahman, polisi memberikan surat penangkapan sehari setelah penangkapan dilakukan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...