• ,
  • - +
Polisi Lakukan Malaadministrasi
Kliping Berita • Rabu, 07/02/2018 •
 

OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan empat dugaan malaadministrasi yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara dalam pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Saksi yang bernama Muhammad Lestaluhu mengadukan penyidik Polda Metro ke Ombudsman karena merasa dirugikan lantaran kehilangan pekerjaan sejak dijadikan saksi kasus.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pertama, ada penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan saksi Lestaluhu karena saksi dipanggil hanya melalui sambungan telepon. "Ketika mereka memanggil Lestaluhu, ternyata mereka memanggil via telepon. Seharusnya itu tidak boleh. Surat dulu, baru orangnya datang," kata Adrianus, di Gedung Ombudsman, Jakarta, kemarin.

Selain itu, Ombudsman menemukan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan. Lestaluhu sebagai saksi ketika itu dipaksa untuk menginap di kantor polisi selama dua hari. Upaya paksaan juga terjadi saat penjemputan. "Polisi tidak peka karena kegiatan pemanggilan ini berimplikasi pada pekerjaan si saksi. Memang bukan urusan polisi, tapi harusnya peka karena sudah dipanggil berkali-kali lalu tempat saksi bekerja gusar karena seakan-akan dia pelakunya," ujar Adrianus.

Akibatnya, kontrak kerja Lestaluhu tidak diperpanjang. Kendati demikian, Adrianus mengakui secara substansi yang dilakukan penyidik sudah benar. Namun, secara administratif hal itu salah. Karena itu, Ombudsman menginginkan penyidik melengkapi berkas surat-surat sehingga proses benar dengan tujuan yang benar.

Selain itu, Ombudman menilai penyidik terburu-buru melakukan pengusutan kasus terlepas dari desakan publik untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Terakhir, sebagai imbasnya perbuatan malaadministrasi itu menyebabkan opini publik terbentuk bahwa Lestaluhu yang bersalah. Padahal, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Aya/P-4)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...