• ,
  • - +
Polemik Rangkap Jabatan, Ombudsman RI Beri Solusi Kepada Pemerintah
Siaran Pers • Jum'at, 16/06/2017 •
 

Siaran Pers
Jumat, 16 Juni 2017

Polemik Rangkap Jabatan, Ombudsman RI Beri Solusi Kepada Pemerintah

Pelarangan Pelaksana Pelayanan Publik rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN jelas tertulis pada pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik namun tetap saja terdapat rangkap jabatan yang berakibat pada permasalahan rangkap penghasilan, lunturnya integritas, dan memunculkan pejabat yang tak kompeten.

Data temuan Ombudsman RI dari 541 jabatan komisaris di 141 BUMN, 222 di antaranya berpotensi diduduki oleh pejabat publik. Data tersebut belum termasuk BUMD. Temuan data Ombudsman masih perlu di verifikasi kebenarannya kepada instansi yang hari ini dihadirkan di kantor Ombudsman RI.

Alamsyah menjabarkan, setelah melakukan kajian dari beberapa sumber maka Ombudsman memperoleh perkembangan data menjadi sejumlah 232 jabatan di berbagai bidang diantaranya :

1. Konstruksi , sejumlah 25 orang
2. Perkebunan dan Hutan, sejumlah 25 orang
3. Perbankan/Keuangan, sejumlah 41 orang
4. Kesehatan dan Farmasi, sejumlah 16 orang
5. Tambang dan Energy, sejumlah 25 orang
6. Komunikasi dan Utilitas, sejumlah 27 orang
7. Transportasi/Perhubungan, sejumlah 51 orang
8. Pariwisata sejumlah , 8 orang
9. Pertanian dan Logistik, sejumlah 41 orang
Dengan rata-rata prosentase 5% - 20% pejabat publik yang rangkap jabatan setiap bidang pekerjaan diatas.

Kembali Alamsyah menegaskan bahwa hal ini sungguh jelas menimbulkan resiko yang buruk pada jajaran pejabat publik maupun petinggi-petinggi di jajaran pemerintahan, seperti :
1. Secara sadar para pejabat publik melakukan pelanggaran peraturan yang melarang pejabat publik rangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN
2. Kemungkinan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan demoralisasi diantara pegawai di BUMN
3. Menimbulkan in-kompentensi pada jabatan itu sendiri

Alamsyah lebih lanjut menyampaikan bahwa niat baik Pemerintah untuk menaruh wakilnya di BUMN juga menimbulkan konsekuensi negative lainnya yaitu rangkap penghasilan dan demoralisasi padahal saat ini pemerintah kencang mendengungkan penghematan anggaran melalui K/L dan ini sungguh melanggar etika.

Pada pamungkas guna memperoleh solui atas rangkap jabatan, Alamsyah menyampaikan beberapa penyelesaian diantaranya :

  1. Tunduk pada aturan yang ada maka tidak diperkenankan pejabat publik rangkap jabatan;
  2. Pemerintah harus memastikan bahwa rangkap jabatan ini bukan terhadap pejabat pelaksana pelayanan publik, dan sesuai amanat Pasal 17 UU No 25/2009 maka pejabat yang saat ini merangkap jabatan harus diberhentikan
  3. Presiden menerbitkan Peraturan Presiden guna mengatur regulasi pada lintas kementerian
  4. 4. Agar Single Salary System terwujud dan perlu pengawasan

(Ombudsman RI)

Tags: laode ida Ombudsman Republik Indonesia alamsyah saragih dugaan malaadministrasi rangkap jabatan


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...