• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan Sdr. Muhammad Lestaluhu
Siaran Pers • Selasa, 06/02/2018 •
 
Anggota Ombudsman Ri Prof Adrianus Meliala menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi terkait pemeriksaan M. Lestaluhu sebagai saksi dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Selasa (6/2).


JAKARTA, Pelapor yang bekerja sebagai petugas keamanan di Hotel ic Jakarta Pusat. Melaporkan bahwa sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. NB yang salah satunya diduga mirip dengannya telah tersebar luas di media. Pada 9 Mei 2017, atas laporan kemiripan sketsa wajah tersebut, maka Penyidik Polres Metro Jakarta Utara memanggil Pelapor untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka Penyidikan dengan Surat Panggilan Nomor: SPGL/1003/ V/2017/Reskrim tanggal 9 Mei 2017. Pada tanggal 12 Mei 2017, Pelapor diperiksa di Unit III  JATANRAS Sat Reskrim Kantor Polres Jakarta Utara selama dua hari berturut-turut (tidak ditahan).

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pelapor mengaku dirinya tidak bersalah. Setelah pemanggilan tersebut  hingga kini tidak pernah ada lagi pemeriksaan terhadap Pelapor. Akibat permasalahan ini Pelapor kehilangan pekerjaan dan tidak diterima bekerja dimanapun karena selalu dicari wartawan yang mengakibatkan Pelapor ketakutan untuk melakukan aktivitas lainnya.

 

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan antara lain ::

1.          Permintaan keterangan terhadap pelapor

2.          Permintaan keterangan terhadap atasan pelapor (manajemen Hotel ic)

3.          Permintaan Keterangan terhadap Penyidik Polres Metro Jakarta Utara

4.         Permintaan Keterangan Terhadap Penyidik Polda Metro Jaya

5.          Pemeriksaan Dokumen Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan

6.         Permintaan Keterangan Tambahan Terhadap Pelapor

7.          Permintaan Keterangan Ahli Hukum Pidana

terhadap Ahli Hukum Pidana atas nama Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman RI menemukan maladministrasi berupa:

1.      Perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur

       Penanganan perkara dimaksud, telah dilaksanakan oleh Penyidik dengan tidak sesuai dengan tahapan penyidikan serta penyelenggaraan tertib administrasi penyidikan. Tindakan ini terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang memunculkan saksi Sdr. ML.

 

2.     Perbuatan administrasi tindakan sewenang-wenang

       Tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam penanganan perkara serta khususnya menyangkut tindakan terhadap penanganan Saksi Sdr. ML. Hal ini terlihat dalam perlakukan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Sdr. ML yang masih berstatus sebagai saksi namun telah dilakukan upaya paksa seperti penjemputan dan penginapan pelapor dimana hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang berstatus sebagai saksi.

 

3.          Perbuatan maladministrasi tidak kompeten

       Penanganan perkara yang dijalankan secara profesional dan akuntabel, oleh karena itu penyelidikan dan penyidikan wajib dijalankan sesuai koridor tanpa diintervensi oleh desakan publik. Proses penanganan perkara yang kurang sistematis sesuai dengan tahapan  kegiatan penyidikan diduga kuat disebabkan karena desakan publik yang begitu kuat sehingga terkesan penyidikan menjadi terburu-buru.

 

4.         Perbuatan maladministrasi tidak patut

       Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka wajib tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal ini wajib diwujudkan dalam tindakan penyidikan sesuai dengan kedudukan saksi maupun tersangka. Terhadap pemeriksaan saksi Sdr. ML, Penyidik telah melakukan tindakan penyidikan sehingga publik memberikan kesan kuat bahwa Sdr. ML adalah sebagai Tersangka sehingga terhadap hal tersebut, telah menjadi konsumsi publik melalui media massa. Oleh karena, tindakan Penyidik yang tidak patut dalam mendudukan Sdr. ML sebagai saksi, maka terjadi dampak yang merugikan bagi saksi itu sendiri. Penyelenggaran terhadap proses penyidikan dan penyelidikan seharusnya diantisipasi dengan cermat serta melihat potensi-potensi yang dapat merugikan masyarakat atau saksi.

 

Dalam penyelenggaraan administrasi penyidikan, menurut pendapat Ombudsman RI perlu tindakan perbaikan sebagai berikut:

 

1.        Atasan Penyidik dalam perencanaan penyelidikan dan penyidikan wajib memberikan arahan serta memastikan mengenai kelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2.        Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan wajib dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan atasan Penyidik melalui petunjuk dan arahan guna meminimalisir kesalahan administrasi penyidikan dan implementasi kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

3.        Terhadap penanganan perkara khususnya terkait dengan proses pemeriksaan saksi sdr. ML agar dapat dilakukan gelar perkara untuk melakukan evaluasi penyidikan terkait dengan berkas administrasi penyidikan berupa surat panggilan terhadap Saksi Sdr. ML.

 

Terhadap tindakan Penyidik,  Ombudsman RI  mendorong  tindakan perbaikan sebagai berikut:

1.      Kasatker melakukan review terhadap rencana penyidikan yang telah dibuat sehingga didapatkan hasil mengenai kesesuaian tindakan penyidik dengan yang telah direncanakan dengan proses pemeriksaan terhadap Saksi Sdr.ML;

2.     Melakukan evaluasi terhadap kinerja atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan terhadap penanganan perkara secara umum dan proses pemeriksaan terhadap saksi Sdr. ML;

3.     Kasatker merumuskan tindak lanjut terhadap penanganan perkara dimaksud secara lebih profesional dengan mengedepankan kepada prinsip kehati-hatian dengan mengoptimalkan pengawasan terhadap penyidikan.

4.     Terhadap bentuk pelanggaran etik, agar Kasatker memerintah kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan hasil analisis dan evaluasi penyidikan.

 

Penyidik dalam menjalankan pemeriksaan wajib dilaksanakan secara prosedural, yang artinya proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam uraian mengenai penanganan perkara oleh Penyidik, terdapat beberapa penyimpangan prosedur sehingga tidak tertib dalam penyelenggaraan administrasi penyidikan dan tindakan penyidikan oleh Penyidik. Hal tersebut disebabkan karena adanya desakan publik untuk segera menuntaskan penanganan perkara dimaksud. Terhadap penanganan perkara dan desakan publik, sebagaimana yang telah diuraikan dalam pendapat Ombudsman RI maka diperlukan tindakan perbaikan sebagai berikut:

1.      Penyidik menjalankan rencana penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindak Pidana;

2.     Atasan Penyidik memastikan bahwa rencana penyidikan dijalankan sebagaimana mestinya sehingga tidak terpengaruh oleh desakan publik serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur;

3.     Terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya agar dapat berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tindak lanjut serta supervisi penanganan perkara.

 

Dalam melakukan penyidikan, maka terdapat proses penegakan hukum sehingga dalam menegakan hukum wajib dilaksanakan secara akuntabel. Oleh karena itu, Penyidik wajib untuk menyelenggarakan serangkaian penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan masyarakat.

 

Terhadap dampak kerugian yang dialami oleh Sdr. ML dalam kedudukanya sebagai saksi sebagaimana yang telah diuraikan dalam pendapat Ombudsman RI, maka diperlukan tindakan perbaikan sebagai berikut:

1.        Penyidik melakukan gelar perkara terhadap status saksi Sdr. ML untuk menentukan hasil pemeriksaan terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana dimaksud;

2.        Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta pendapat kepada Kabid Hukum Polda Metro Jaya dan Kadiv Hukum Polri guna menyatakan dan menyusun bentuk administratif terkait kepastian hukum saksi Sdr. ML melalui tata naskah dinas seperti surat keterangan status hukum saksi

3.        Kasatker terkait untuk secara bersama-sama memberikan pernyataan terhadap status saksi dan kepastian hukum terhadap Sdr. ML di media nasional.

 

 Tim Komunikasi Strategis Ombudsman RI

Gedung Ombudsman RI

Jalan HR Rasuna Said Kav C 19 Kuningan Jakarta Selatan


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...