• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Rehabilitasi Narkotika
Kliping Berita • Selasa, 30/01/2018 •
 

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menemukan sejumlah indikasi maladministrasi dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika. Anggota Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan indikasi maladministrasi diperlihatkan melalui perbedaan perlakuan setiap pecandu yang meminta rehabilitasi dalam institusi penerima wajib lapor (IPWL) pada kementerian dan lembaga.

"Perbedaan perlakuan dan dari perbedaan itu, muncul kondisi yang tidak efisien, tidak standar, dan tidak sesuai dengan prosedur," kata Adrianus, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018. Ia menyebut potensi maladminstrasi meliputi pembiayaan rehabilitasi dan perlakuan terhadap pecandu.

Adrianus mengatakan kesimpulan ini didapatkan melalui investigasi tim Ombudsman di empat daerah di Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan, dengan cakupan 12 titik IPWL. "Kami (melakukan) kunjungan ke rumah sakit rehabilitasi, ke rumah sakit swasta, pura-pura jadi pecandu," katanya.

Adrianus pun menilai adanya ego sektoral dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika yang meliputi Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. "Perlu ada semacam konsensus," tuturnya. Ia pun mendorong Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasi kementerian dalam rehabilitasi ini.

Deputi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sigit Priyohutomo mengatakan pihaknya sedang membuat grand design rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Ia pun mengakui adanya ego sektoral dalam merehabilitasi pecandu narkotika. "Ego sektoral itu tipis-tipislah," katanya.

Menurut Sigit, kementeriannya kini sedang menyusun rencana pembentukan badan baru yang khusus menangani rehabilitasi pecandu. Sebab, kata dia, persoalan pecandu napza bukan hanya persoalan medis, melainkan juga persoalan sosial dan kebudayaan. "Itu yang harus kita satukan."


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...