• ,
  • - +
Ombudsman RI dan BPN Teken Kerjasama Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat
Kliping Berita • Kamis, 08/03/2018 •
 
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Agus Wijayanto (foto oleh Anita)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melakukan penandatanganan kerja sama untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan monitoring laporan hasil pemeriksaan di Kantor Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

Hadir dalam acara penandatanganan itu anggota ORI yang membidangi pertanahan Ahmad Alamsyah Saragih; Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Agus Wijayanto; dan Sekjen Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki.

Penandatanganan kerja sama itu juga disaksikan 34 Kantor Perwakilan ORI dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melalui siaran 'teleconference'.

Alamsyah Saragih mengatakan ORI melakukan kerja sama dengan Kementerian ATR untuk berkoordinasi agar pelayanan pengaduan masyarakat mengenai pertanahan segera dilayani secara cepat.

Karena menurut Alamsyah Saragih, ORI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah menerima laporan pertanahan dari masyarakat sebanyak 14 persen dari total 9000-an laporan yang masuk ke ORI pada tahun 2017.

"Perjanjian ini merupakan amanat undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan tugas ORI melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Karena laporan masyarakat terkait pertanahan masuk lima besar laporan yang masuk ke ORI yaitu dengan persentase 14 persen," ungkap Alamsyah.

ORI juga menjelaskan bahwa penyelesaian laporan masyarakat bergantung pada itikad baik lembaga yang bersangkutan.

Untuk itu ORI dan Kementerian ATR/ BPN bersedia meningkatkan koordinasi dengan menyediakan narahubung dalam penyesaian laporan masyarakat.

"Kerja sama ini juga merupakan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan pelayanan publik yang tercantum pada UU No 25 Tahun 2009. Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan ORI diketahui hanya 24,1 persen kantor pertanahan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik (hijau), sisanya kuning (56,7 persen), dan merah (19,1) persen," tegasnya.

Sementara Agus Wijayanto mengatakan pihaknya merasa terbantu dengan kerja sama yang dilakukan Kementerian ATR/ BPN dengan ORI.

"ORI kan memang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga kami merasa terbantu dalam melakukan kontrol pelayanan. Apa yang menjadi keluhan masyarakat akan dikaji untuk seterusnya dilakukan perbaikan," katanya.

Penulis: Rizal Bomantama

Editor: Adi Suhendi


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...