Ombudsman: Lemahnya Pengawasan TKA oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)
Lemahnya Pengawasan TKA oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)
Â
Jakarta - Ombudsman RI merilis hasil investigasi atas prakarsa sendiri mengenai problematika penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pengambilan data dilakukan pada bulan Juni - Desember 2017 di 7 (tujuh) Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan kepulauan Riau.
Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia serta memberikan saran perbaikan kepada instansi/lembaga terkait.
Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI menemukan permasalahan dalam penempatan tenaga kerja asing yakni belum terintegrasinya data antara Kementerian/Lembaga Pusat dengan Pemerintah Daerah mengenai jumlah, persebaran, dan alur keluar masuknya TKA di Indonesia.
Dari sisi pengawasan, ditemukan permasalahan belum maksimalnya pengawasan TKA di Indonesia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melalui penegakan hukum baik pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan pemulangan (deportasi) terhadap TKA. Beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh Tim Pora, antara lain ketidaktegasan Tim Pora terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, keterbatasan jumlah SDM pengawas, keterbatasan anggaran, dan lemahnya koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, seperti TKA yang secara aktif bekerja namun masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) telah habis dan tidak diperpanjang, perusahaan pemberi kerja kepada TKA yang tidak dapat dipastikan keberadaannya, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, dan TKA yang telah menjadi WNI namun tidak memiliki izin kerja.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran, sebagai berikut:
1.   Kementerian Ketenagakerjaan RI
1)Â Â Â Melakukan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perubahan tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
a.   Kewajiban untuk dapat berbahasa Indonesia bagi TKA di tingkat teknis;
b.   Pengunaan mata uang rupiah dalam pembayaran dana kompensasi;
c.    Membangun sistem transparansi atas pembayaran upah TKA melalui Bank Nasional;
d.   Kewajiban tentang rasio perbandingan penyerapan TKA dengan Tenaga Kerja Lokal;
e.   Memasukan kepatuhan kewajiban perusahaan sebagai persyaratan perpanjangan RPTKA dan IMTA.
2)Â Â Â Membangun Sistem Teknologi Informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing.
3)Â Â Â Membangun sistem pelayanan terpadu satu pintu terkait perijinan pengguna TKA.
4)Â Â Â Memberikan prioritas penuh terhadap tenaga kerja lokal.
5)Â Â Â Mewajibkan dan memastikan penyediaan sarana pendidikan dan pelatihan untuk alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal.
6)Â Â Â Memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, sehingga perpanjangan IMTA dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dari kabupaten/kota maupun provinsi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.
7)Â Â Â Menyusun dan melakukan evaluasi program pengawasan secara berkala dan berkesinambungan melalui Tim Pora baik di pusat maupun di daerah.
8)Â Â Â Melakukan penindakan hukum secara tegas dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA serta memberikanreward and punishment bagi pegawai yang melakukan pengawasan.
9)Â Â Â Membangun system untuk memastikantransfer of knowledgekepada TKIP melalui uji keahlian sesuai dengan kompetensi yang dimiliki TKA guna mengisi posisi TKA setelah berakhirnya masa kerja.
10)Menambah jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM pengawas serta mendistribusikan sesuai dengan kebutuhan keberadaan TKA di setiap daerah.
11)Membuat daftar perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang selama ini melakukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA dan tidak melakukan penerbitan baru dan perpanjangan perijinan TKA.
12)Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada lagi TKA yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar (operasional/teknis) yang bekerja di Indonesia.
13)Pemerintah wajib memastikan adanya skema skenariotik untuk pengakhiran TKA setelah memiliki TKI pendamping yang memiliki keahlian yang sama.
14)Meminta Pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang isinya tentang transparansi kebutuhan tenaga kerja bagi setiap perusahaan yang akan mempekerjakan TKA.
Â
2.   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
1)Â Â Â Melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa untuk membatasi masuknya tenaga kerja asing ilegal serta berbagai dampak lain dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2)Â Â Â Optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tim Pora sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
3)Â Â Â Menambah anggota Tim Pora atau melibatkan unsur kalangan masyarakat dalam melakukan pengawasan orang asing seperti tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan perwakilan pihak hotel.
4)Â Â Â Menciptakan sistem pencegahan dini untuk mengetahui keberadaan orang asing termasuk TKA di Indonesia dengan sistem penggunaan pelacakan teknologi informasi sepertichipdi paspor dan visa.
Â
3.   Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Meminta kepada Gubernur di seluruh provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan, penempatan dan pengawasan terhadap TKA di daerah masing -masing.
Â
4.   Kepolisian Negara Republik Indonesia
Agar mempersiapkan Peraturan Presiden atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai terjemahan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Â
5.   Badan Koordinasi Penanaman Modal
Evaluasi atas perjanjian bilateral(Government to Government) dengan negara asal proyek investasi (PMA) berdasarkan jenis dan nilai investasi.
Â
6.   Pemerintah Daerah Provinsi
1)Â Â Â Menyusun dan melakukan evaluasi program pengawasan secara berkala dan berkesinambungan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2)Â Â Â Penambahan jumlah Pengawasan Ketenagakerjaan sampai di Kabupaten/Kota
3)Â Â Â Membuat daftar perusahaan pengguna TKA yang melakukan pelanggaran dan tidak melakukan perpanjangan perijinan TKA.